
Foto : ilustrasi
Jakarta, – Indonesia ternyata masih doyan impor pipa untuk keperluan migas. Selama tahun 2020 saja nilainya mencapai lebih dari setengah triliunan rupiah.
ia melampiaskan kekesalannya dengan memecat pejabat tinggi Pertamina. Perusahaan pelat merah seperti Pertamina memang diwajibkan terkait kepatuhan pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam belanja barang dan jasa.
Dilangsir dari CNBC Indonesia Catatan impor pipa gas Indonesia sepanjang Januari-Desember tahun 2020 lalu, setidaknya ada 8 jenis pipa gas, total nilai impornya mencapai Rp. 564,2 miliar dengan total volume 13.946 ton.
Berdasarkan data BPS, pipa dengan kode HS 73061990 menyumbang Rp. 359,66 miliar dengan jumlah impor sebesar 5.780 ton. Dan kedua dari pipa dengan kode HS 73061190 dengan nilai Rp. 77,42 miliar dengan total 1.487 ton.
Soal Impor Pipa yang Bikin Jokowi Kesal
Bagaimana Impor Pipa Bisa Berujung Pemecatan, Ini Prosedurnya
Sementara posisi ketiga ada HS 73061110 dengan volume 3.938 ton dengan nilai 56 miliar disusul HS 73062900 dengan volume 1.023 ton dan nilai Rp 35,42 miliar. Selanjutnya ada HS 73061910 dengan volume 1.639 ton dan nilai 28,56 miliar.
Sedangkan sisa 3 HS lain nilainya berada di bawah Rp. 10 miliar. Besarnya impor pipa gas membuat Jokowi murka dengan memecat pejabat tinggi Pertamina.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Jokowi kesal pejabat tersebut tidak bisa mengikuti regulasi penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek yang terutama terkait pipa Pertamina.
“Bikin pipa. Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?” tanya Luhut.
Padahal aturan TKDN menjadi salah satu cara agar ketergantungan Indonesia pada produk impor tidak berkepanjangan.ujarnya