Hukum Mati Aja Koruptor: Periksa Dan Proses: KAMAR AKSI Surati Kajati Riau, Usut Dugaan SPPD Fiktif Massal Dewan Rohil

Pekanbaru – Taem Media Gabungan/ Grup Cyber Nasional www.selidikkasus.com “KAMAR AKSI Surati Kajati Riau, Usut Dugaan SPPD Fiktif Massal Dewan Rohil Masih terkait pemberantasan korupsi. Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (KAMAR AKSI) sehabis sholat ashar tadi Senin (2/3/2021) menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Koordinat KAMAR AKSI, Riki Prayogi saat dikonfirmasi awak media grup cyber nasional membenarkan bahwa mereka telah mengirimkan dan mengantar langsung surat tersebut ke kantor Kejati Riau.

”Iya benar surat sudah kita kirimkan dan diantar langsung ke kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru,” ujar Riki Prayogi.

Riki juga mengatakan bahwa surat tersebut diterima oleh salah seorang staf di Kejati Riau di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

surat bernomor 010/KAMAR AKSI/2021 tersebut berisikan dugaan kasus SPPR Fiktif massal anggota dewan Kabupaten Rokan Hilir periode 2014-2019 yang diduga telah merugikan negara milyaran rupiah. Oleh karena itu KAMAR AKSI minta Kajati Riau mengusut tuntas perkara pidana yang telah menjadi sorotan publik di Riau ini.

Ia menambahkan Surat ini ditembuskan ke Jaksa Agung dan Jampidsus Kejagung. Pungkasnya

Kasus pidana korupsi dugaan SPPD fiktif massal anggota dewan Kabupaten Rokan Hilir periode 2014-2019 ini sebenarnya telah menjadi sorotan tajam publik dalam hal penanganan korupsi di propinsi Riau. Beberapa minggu yang lalu kasus ini sempat menjadi trading topic di berbagai media massa di bumi lancang kuning.

Dengan dituntaskannya kasus ini Kami dari Kamar Aksi berharap ini menjadi efek jera bagi pejabat plat merah maupun ASN agar tak lagi melakukan praktik-praktik korupsi, Jangan Buat Riau ini kotor oleh ulah-ulah oknum Koruptor. Tegas aktivis muda tersebut

RiauBermarwahTanpaRasuah

Sember: KAMAR AKSI