Temuan BPK RI TA 2019 Terdapat Selisih Penyetoran Pajak Pusat pada Pemerintah Rohil Rp.20.744.734.953,00

Rohil- Media Group Cyber Nasional selidikkasus.com “sumber Dikutip dari pdf LKPD LHP BPK RI kabupaten rokan Hilir tahun 2019 Terdapat Selisih Penyetoran Pajak Pusat pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Database Penerimaan Pajak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai sebesar Rp20.744.734.953,00 Pemkab Rokan Hilir pada tahun anggaran 2019, menyajikan saldo Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) pada Neraca Tahun 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp105.464.552,00 dan Rp142.072.389,00.

Utang PFK merupakan potongan yang dikenakan kepada pegawai atas gaji, honorarium dan pembayaran kepada pihak ketiga untuk pembayaran pajak pusat (PPh dan PPN) dan iuran wajib pegawai meliputi iuran taspen, taperum, dan BPJS. Pada tahun 2019 penerimaan PFK sebesar Rp86.672.794.801,74 dan pengeluaran PFK sebesar Rp86.709.402.638,74.

Lebihlanjut dijelaskan di LKPD LHP BPK RI Tahun 2019 tersebut bahwa , “Hasil pemeriksaan terhadap Pengeluaran PFK atas pajak pemerintah pusat yang meliputi PPh dan PPN, menunjukkan hal-hal berikut. (a. BPKAD Kabupaten Rokan Hilir melakukan rekonsiliasi penyetoran pajak yang dibayarkan pada periode semester II 2019 dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai

Berdasarkan hasil pemeriksaan pembayaran kewajiban PFK diketahui bahwa untuk pajak pusat yang dipotong dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas belanja modal maupun belanja gaji pegawai melalui BUD, pemotongan diserahkan kepada bank dengan mendebitkan rekening kas daerah atas pembayaran nilai SP2D LS sesuai dengan dokumen lampiran pendukung pemotongan pajak yang berisi kode billing pembayaran pajak.

Uang yang masuk rekening pihak ketiga/bendahara pengeluaran adalah sebesar nilai bersih/netto setelah dipotong PFK, BUD mendapatkan print out bukti pembayaran pajak ke bank persepsi yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Setiap bulan, bank menyampaikan rekap atas nomor NTPN sesuai dengan masing-masing dokumen lampiran pemotongan pajak pada SP2D, Kasubbid Pengelolaan Kas dan Kasubbid Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan belum pernah melakukan pengecekan kesesuaian antara jumlah pembayaran dari bukti NTPN dengan pemotongan kewajiban pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (DOK), disebutkan bahwa penyaluran DBH PBB, dan DBH PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Negara menerima laporan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran-penyetora pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh BUD, selanjutnya BUD Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan rekonsiliasi penyetoran pajak dengan KPP Pratama Dumai dan KPPN Dumai.

Lebihlanjut di jelaskan di LKPD LHP BPK RI Tahun 2019 tersebut bahwa” “Hasil rekonsiliasi telah didokumentasikan dalam Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Bank KPPN Dumai, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Dumai dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD pada 21 Februari 2020.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut menunjukkan beberapa hal yang belum tuntas direkonsiliasi yang meliputi hal-hal sebagai berikut: (1) Terdapat setoran pajak yang belum mendapatkan konfirmasi sebesar Rp7.793.174.271,00 dikarenakan belum terdapat data NTPN dari Pemkab Rokan Hilir;

(2) Terdapat data yang terindikasi kesalahan pengenaan tarif pajak sebesar Rp16.358.241.350,00. Dalam Berita Acara rekonsiliasi tersebut, disebutkan bahwa atas data setoran penerimaan negara yang tidak ditemukan dan/atau tidak terkonfirmasi serta terindikasi kesalahan pengenaan tarif pajak, akan dilakukan penelusuran kembali oleh Pemkab Rokan Hilir paling lambat bulan Juni 2020.

b.Terdapat penerimaan negara atas pajak pusat yang belum dapat divalidasi atas hasil pelaksanaan penelusuran rekonsiliasi pajak semester II Tahun Anggaran 2019 oleh KPPN Dumai Berdasarkan hasil rekonsiliasi pajak pusat, terhadap nilai penyetoran pajak pusat sebesar Rp7.793.174.271,00 yang tidak ditemukan dan/atau tidak terkonfirmasi sebagaimana telah dijelaskan di atas,

BPAKD Kabupaten Rokan Hilir melalui Bidang Perbendaharaan telah melakukan penelusuran secara berangsur, “Menurut keterangan Kepala Bidang Perbendaharaan, telah dilakukan upaya penyisiran atas kekurangan data selisih dengan menghitung ulang pembayaran pajak yang telah dipotong dari seluruh OPD melalui mekanisme pemotongan SP2D untuk pajak yang dibayarkan oleh BUD, dan penghitungan kembali pajak pusat yang dipotongkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran OPD untuk transaksi yang menggunakan mekanisme UP/GU/TU selama tahun 2019.

Berdasarkan surat BPKAD Nomor 900/BPKAD/2020/177 pada tanggal 9 April 2020, BPKAD menindaklanjuti hasil rekonsialiasi atas penyetoran pajak pusat semester II TA 2019 kepada KPPN Dumai dan KPP Pratama Dumai. BPKAD Rokan Hilir telah menyampaikan Kertas Kerja Rekonsiliasi Pajak Semester II TA 2019 dengan total nilai sebesar Rp70.353.468.947,00 atau 19.939 NTPN.

Kepala KPPN Dumai telah menyampaikan hasil pelaksanaan penelusuran rekonsiliasi pajak semester II TA 2019 melalui surat Nomor S-567/WPB.04/KP.02/2020 tanggal 8 Juni 2020 dengan hasil sebagai berikut: (1) Terdapat data setoran yang terduplikasi sebanyak 1005 NTPN dengan total nilai
sebesar Rp646.796.412,00; (2) Terdapat data setoran yang bukan merupakan periode Semester II TA 2019 sebanyak 517 NTPN dengan total nilai sebesar Rp364.510.715,00;

(3).Terdapat pula data setoran yang masih berstatus N/A (Not Available) sebanyak 6169 NTPN dengan total nilai sebesar Rp20.744.734.953,00; dan (4) Sehingga data NTPN yang merupakan setoran pajak periode Semester II TA 2019 adalah sebanyak 12.248 dengan total nilai sebesar Rp48.551.986.800,00. Dengan demikian, berdasarkan hasil penelusuran di atas, masih terdapat penyetoran pajak pusat Pemkab Rokan Hilir sebesar Rp20.744.734.953,00 yang belum dikonfirmasi dan terindikasi kesalahan pengenaan tarif oleh KPP Pratama Dumai dan KPPN Dumai.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: (a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DBH, DAU, dan DOK pada pasal 20: Ayat (7) yang mengatur bahwa Laporan Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara dan Ayat (10), Ayat (11), “Masalah tersebut mengakibatkan potensi kurang setor Pajak Negara sebesar Rp20.744.734.953,00.

sumber: LKPD LHP BPK RI