TAPUNG, KAMPAR – 6 oktober 2026 – Perkara laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh *Mey Ruky Yana Lafau (22)* beberapa minggu lalu di Polsek Tapung, dengan terlapor inisial *PT dan AV*, telah berakhir damai.
Proses perdamaian tersebut dilakukan melalui mekanisme *Restorative Justice (RJ)* yang difasilitasi oleh Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Tapung dan disaksikan langsung oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Namun, setelah proses RJ selesai, belakangan beredar luas rekaman suara yang diduga berasal dari ibu salah satu terlapor inisial *PT*. Dalam rekaman tersebut, beredar narasi yang tidak benar (hoax) yang menyebutkan bahwa orang tua pelapor sering melakukan pemerasan / “menguangkan orang”, dan dalam rekaman tersebut juga menyebutkan bahwa oknum oknum polisi yang berkata atau berbicara sama ibu PT jika tak percaya bisa di tanya sama semua polisi polisi itu ujar dalam rekaman suara
Menanggapi beredarnya rekaman suara tersebut, orang tua dari Mey Ruky Yana Lafau yang diketahui merupakan salah satu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akreditasi B di Riau merasa keberatan dan nama baiknya dicemarkan.
“Ini sudah merusak nama baik saya dan keluarga. Rekaman suara itu adalah hoax dan fitnah. Saya juga seorang Direktur LBH, tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan. Saya akan membawa kasus rekaman suara ini ke Polda Riau agar terang benderang, siapa oknum polisi yang disebut-sebut di dalam rekaman suara itu. Harus jelas,” ujarnya, Jumat (6/10/2026)
Ia menambahkan, jika tidak ada kejelasan dan penanganan dari pihak Polsek Tapung terkait siapa oknum yang dimaksud dalam rekaman tersebut, maka pihaknya bersama tim dari rekan-rekan aktivis ,LSM, wartawan, Serikat Buruh SEJATI dan beberapa tim dari aliansi mahasiswa akan menggelar aksi damai di Polda Riau.
“Saya dan jajaran tim dari rekan-rekan aktivis LSM, wartawan, serikat buruh SEJATI dan beberapa adik-adik mahasiswa akan menggelar aksi damai di Polda Riau jika tidak ada kejelasan dari Polsek Tapung. Ini harus jelas siapa oknum polisi yang disebut oleh ibu dari PT tersebut di dalam rekaman suara. lanjutnya.
Orang tua Mey Ruky Yana. Lafau berharap Polsek Tapung dapat segera mengklarifikasi kebenaran rekaman suara tersebut agar tidak menimbulkan fitnah dan merusak citra institusi Polri serta nama baik keluarga dari orang tua Mey Ruky Yana lafau. Ini masuk dugaan pelanggaran UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang penyerangan kehormatan / pencemaran nama baik melalui rekaman suara. Timnya akan membentuk 20 lebih pengacara untuk mengawal kasus tersebut, ungkapnya
Diduga Mulut orang tua dari inisial PT ini sudah keterlaluan , harus di kasi pelajaran dalam arti kata di laporkan ke penegak hukum biar mendekam di jeruji besi atau sel, biar kedepan mulutnya jangan lantam x dan belagak sok orang kaya padahal hidupnya pas Pasan Dan sebaiknya berkaca muka dulu apakah anaknya sudah benar apa belum, mulut mu adalah harimau mu.
Surat Laporan Resmi ke Kabid Propam Polda Riau akan kami layang dan di dampingi 20 lebih pengacara atau tim mitra biro hukum aliansi gabungan kami pada aksi damai di Polda Riau jika dan apabila tidak ada tindakan dari pihak jajaran polsek Tapung atau Reskrim Polsek Tapung tidak mengambil tindakan tegas terhadap oknum Yanng ada di rekaman suara tersebut.(“)
*Tim Gabungan Media Cyber Group*