Hotel Komala tanpa IMB, HMI Riau-Kepri: Pemko Dumai jalankan aturan segera denda dan bongkar bangunan,

Hotel Komala tanpa IMB, HMI Riau-Kepri: Pemko Dumai jalankan aturan segera denda dan bongkar bangunan, Pembangunan lantai lima belakang hotel komala kota dumai belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Wasekum PAO Badko HMI Riau-Kepri Muda Halomoan Hrp angkat bicara dia mengatakan Pembangunan suatu gedung (rumah) ada aturannya dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG), Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG.

“Pembangunan suatu gedung (rumah) ada aturannya jadi jangan bangun dulu baru ngurus izin ini salah,” Ujar Muda Halomoan Hrp

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Kemudian Muda Halomoan Hrp juga berharap Pemko Kota Dumai yang baru dilantik diharapkan tegas dan benyali menjalankan aturan di Kota Dumai dan itu bisa dilihat dari penertipan Hotel Komala lantai 5 yang tidak memiliki IMB.

“Saya sangat berharap Walikota Dumai yang baru saja dilantik tegas dan bernyali menertipkan Hotel Komala bongkar bangunannya beri sangsi sesuai aturan 10% dari nilai bangunan,”Ujarnya

Dan Muda Halomoan Hrp menduga Hotel Komala tersebut milik Anggota DPRD Riau yang baru saja dilantik yaitu Yanti Komalasari menggantikan Indra Gunawan Eet, jika memang benar Hotel tersebut milik Yanti Komalasari sangat disayangkan ya orang seperti Komala diberikan amanah sebagai anggota dewan yang memiliki catatan buruk sebagai pengusaha, Ujarnya

Lp-Berita-Wasekum PAO Badko HMI Riau-Kepri

Sumber-Badko HMI Riau-Kepri