Pengadilan Negeri Inhu Vonis Satu Kadis Dan Lima Kades

Riau- Rabu, (03/02/21) pukul 17.30 wib adalah hari bersejarah dan hari yang paling menyakitkan bagi enam terdakwa perkara sengketa Pilkada 2020 di inhu. enam terdakwa tersebut diantaranya lima kepala desa (kades) dan satu kepala dinas (kadis).

Dimana majelis hakim pengadilan negeri (PN) Indragiri hulu (inhu) menjatuhkan putusan vonis satu bulan penjara denda enam juta rupiah dan subsider dua bulan kepada keenam terdakwa dengan putusan yang sama.

Dalam putusan hukuman yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Omori rotama sitorus SH. MH dan dibantu dua hakim anggota yakni Maharani debora manullang SH. MH dan Immanuel marganda putra SH. MH bahwa ke enam terdakwa terbukti

melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014.

Ke enam terdakwa yaitu kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Riswidiantoro dan lima orang kepala desa (Kades) masing masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan.

Dalam putusan pengadilan negeri rengat lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana tuntutan JPU Jimmy manurung SH lima (5) bulan penjara denda sebesar enam juta rupiah subsider tiga bulan kurungan serta membayar biaya perkara lima ribu rupiah.

Atas putusan hakim, untuk keenam terdakwa ketika dipersidangan masih mikir mikir, begitu juga jaksa penuntut umum.
(Tim)