Gerakan Mahasiswa Riau Pecinta Lingkungan (GMRPL) Angkat suara terkait Limbah B3, Infeksius dan Limbah Non Infeksius RS Awal Bros Jalan Sudirman Kota Pekanbaru mereka menduga keras RS Awal Bros Melanggar Permenkes 7 tahun 2019, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 tahun 2004
tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit limbah cair (IPAL), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tengku Gusri sangat menyayangkan hal ini terjadi karena limbah Rumah sakit itu sangat berbahaya dan Warga mengeluh Bau limbah yang sangat menyengat dan mereka sendiri merasakan itu selama 10 hari mengikuti kegiatan LK ll HMI di Asrama haji beberapa hari yang lalu.
” Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi limbah rumah sakit sangat berbahaya warga mengeluh Baunya sangat menyengat dan kami sendiri merasakan itu beberapa hari yang lalu,”Ujarnya
Tengku Gusri mendesak DLHK Kota Pekanbaru Mencabut Izin Lingkungan RS Awal Bros serta mendesak agar DPRD Kota Pekanbaru Membentuk Pansus terkait persoalan ini sehingga permasalahan ini terang benderang dan RS Awal Bros mendapatkan sangsi tegas.
“Kami mendesak agar DLHK Kota Pekanbaru mencabut izin Lingkungan RS Awal Bros Kota Pekanbaru dan kami juga mendesak agar DPRD Kota Pekanbaru membentuk Pansus terkait persoalan ini agar dapat titik terang dan RS Awal Bros dapat diberikan sangsi tegas,”ungkap Gusri
GERAKAN MAHASISWA RIAU PECINTA LINGKUNGAN (GMRPL) mengatakan sudah melayangkan surat ke pihak RS Awal Bros:
- RS Awal Bros Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru diduga belum melaksanakan ketentuan secara rutin terkait pelaksanaan RKL-RPL.
- RS Awal Bros Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru diduga tidak taat terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam RKL-RPL.
- diduga belum melaporkan secara rutin pelaksanaan RKL-RPL Ke BLHD Kota Pekanbaru dan BLHD Provinsi Riau.
- RS Awal Bros Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru diduga keras melanggar ketaatan terhadap Izin Lingkungan dalam pengendalian pencemaran air.
- RS Awal Bros Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru diduga keras melanggar ketaatan Izin Lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran Udara.
- Kami Menduga keras RS Awal Bros Jl. Sudirman menjadi Biang Kerok Banjir didaerah Sekitarnya.
- dengan berbagai persoalan tersebut diatas maka kami mendesak agar BLHD Kota Pekanbaru mencabut Izin Lingkungan RS Awal Bros Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.
- Menuntut Pemko Pekanbaru mencabut Izin Usaha RS Awal Bros Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru karena sangat membahayakan kesehatan, keselamatan warga dan Lingkungan.
Lp-berita-Korlap (GMRPL)
Sumber-Gerakan Mahasiswa Riau Pecinta Lingkungan.