Kades Bismo Korupsi Dana Desa, Kades Ngaku Khilaf Melakukannya

Kabupaten Batang- ,Aksi korupsi Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Agus Sugiarto (47) akhirnya terungkap.

Kepada aparat kepolisian, Agus mengaku khilaf telah menggunakan dana desa untuk memperkaya diri.

Melansir dari INDOZONE pada Rabu (6/1/2021), Agus melancarkan aksinya sejak 2017 hingga 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp 741 juta.

Konferensi pers Polres Batang soal korupsi dana desa Bismo, Rabu (30/12/2020). (Sumber: DETAKJATENG)
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka memaparkan modus Agus yakni dengan mengelola dana desa seorang diri.

“Agus meminta seluruh uang dana desa tahun anggaran 2017/2018 dari bendahara Desa Bismo,” terang Edwin.

Menurut Edwin, Agus kemudian mengelola proyek pembangunan fisik desa dan juga pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Edwin mengatakan bahwa Agus juga pernah mengambil dana pembangunan desa tanpa mengerjakan proyeknya.

Agus menyuruh bawahannya untuk memanipulasi laporan dengan membuat kuitansi palsu serta cap yang ia sediakan sendiri.

Agus sendiri telah menjabat sebagai Kepala Desa Bismo sejak periode 2013 hingga 2019 lalu.

Akibat perbuatannya, Agus terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Dikutip dari – ttp://www.nesiatimes.com/korupsi-dana-desa-rp-741-juta-kades-bismo-ngaku-khilaf-melakukannya/