Polri Tindaklanjuti Kasus Asusila Sejenis Oleh Nakes dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet

Polri Tindaklanjuti Kasus Asusila Sejenis Oleh Nakes dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, S.I.K., telah mengambil tindakan dalam menangani kasus adanya tindakan mesum sesama jenis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes) dengan seorang pasien positif Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal UU ITE. “Ada tiga pasal yakni pasal 36 tentang Pornografi, kemudian pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Untuk perkembangan berikutnya kami kumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto, S.I.K., Minggu (27/12).

Diketahui, kasus ini berawal saat seorang yang mengaku pasien Covid-19 yang sedang menjalani masa isolasi di RSD Wisma Atlet, Jakarta, melakukan hubungan badan sejenis dengan oknum nakes setempat.

Capture percakapan mesum sesama jenis tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12) lalu.