Waspadai Maraknya Sembako Kadaluwarsa pada Momen Natal dan Tahun Baru di Kab. MBD.

SelidikKasus.com, Tiakur — Potensi maraknya peredaran produk kedaluwarsa di pasaran diprediksi cukup besar pada akhir tahun seiring dengan momentum Natal dan tahun baru.

Momen tersebut diharapkan tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan menjual produk kedaluwarsa.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf b, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa khususnya informasi kebenaran label dan iklan produk pangan.

Salah satu pemuda kota tiakur yang enggan menyebutkan nama nya “Mengatakan bahwa pada masa pandemi ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa”, ujarnya melalui rilisannya, jumat 25/12/20.

Ia mengatakan bahwa setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.

Ia berharap dinas kesehatan kabupaten MBD untuk segera mengambil langkah untuk memeriksa Sembako di setiap tokoh dan kios yang ada di kabupaten maluku barat daya secara umum dan kota tiakur secara khusus, karena banyak sembako yang beredar di kota tiakur kebanyakan telah kadaluwarsa, ujarnya.

Sebagai acuan masyarakat selain iklan, tambahnya, label mempunyai fungsi sebagai tanggung jawab produsen untuk memuat informasi sebenar-benarnya terkait tanggal kedaluwarsa, kehalalan, izin edar, nomor register, kandungan gizi di dalam kemasan, bentuk, warna, varian rasa, dan lain-lain, serta sebagai faktor penentu konsumen dalam memutuskan atau memilih barang/jasa. (KOORD MBD).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*