Penyemprotan Covid – 19 Di Desa Wringinagung Gambiran Sarat Pungli

Banyuwangi Selidikkasus.com – Kepala Desa Wringinagung Kecamatan Gambiran Kondang tampik tudingan melakukan pungutan liar guna penyemprotan disinfektan dana Rp 10 Ribu yang ditudingkan pungli tersebut atas inisiatif warga sendiri, bukan atas perintahnya, jauh sebelum adanya anggaran desa.

“Ya memang benar pernah ada iuran dari warga guna kepentingan penyemprotan Covid -19 dan itu inisiatif dari warga sendiri iuran untuk penyemprotan desinfektan,itupun tidak semua dimintai oleh RT dan kadus itupun berdasarkan musyawarah.Hal ini kita tidak tergantung pada pemerintah saja akhirnya kami bersama warga berinisiatif melakukan iuran,” Jelas Kondang kepada Selidikkasus dikantornya Senen, (30/11/2020).

Bahkan Kondang mengaku bila penyemprotan desinfektan sudah dilakukan atas inisiatif seluruh warga, dan bila ada warga ingin menyoal persoalan ini berarti warga tersebut tidak merasa sebagai orang Indonesia yang merdeka bahkan warga itu tidak pernah tau himbauan dari kami,”Tandasnya.

“Ya itu penyemprotan awal dan saya selaku Kepala Desa, sangat mengetahui tarikan Kadus Jatisari Heri itu, itu atas perintah kami tapi bukan pungli karena tidak dianggarkan melalui Dana Desa (DD). Dimana saat itu RK/RT serta masyarakat sepakat untuk melakukan penyemprotan kesetiap rumah, pada waktu itu memang belum ada anggaran untuk itu. Akhirnya disepakatilah dengan mekanisme swadaya dari warga sekali lagi itu bukan pungli, “Tambahnya.

Kepada media ini Gus Jaed merasa keberatan atas iuran uang Rp. 10 ribu itu, karena selama ini tidak ada musyawarah dan kwitansi tentang iuran itu. Terus siapa yang bertanggung jawab siapa, penarikan yang terkesan arogan dari Heri selaku Kadus kurang adanya penjelasan yang jelas itu jelas pungli, “Ungkap gus Jaet.

Jaet juga mengakui memang benar adanya tarikan iuran dari masyarakat Rp 1.000 rupiah dan kami mohon pihak terkait agar mengusut tuntas adannya kasus tersebut serta Kadus Heri dan Kades Kondang mempertanggungjawabkan,’Pungkasnya. (Im)