Oknum Anggota DPRD Labura Di Ringkus Di Medan

Labuhanbatu Utara – Diduga salah satu oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara berinisial PG (30) tertangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi Jum’at (27/11).

Dalam keterangan Persnya Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan di aula Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) mengatakan Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang anggota DPRD Labuahan Batu Utara berinisial PG (30 ) bersama seorang wanita dan seorang supirnya saat melintas di jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, saat diperiksa didapati 1/4 butir pil ekstasi seberat 0,06 gram.

“Selain tersangka PG, warga perumahan Tanjung Sari, desa Tanjung Mangedar, Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, kabupaten Labuhan Batu serta juga meringkus seorang tersangka lain warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu selaku Supir PG serta LR ( wanita 22 ) warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai. Selain tersangka, Satreskoba Polrestabes Medan juga mengamankan 1 unit mobil Avanza BK 1124 IY,” terangnya.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan.

“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya lagi.

SK-Koord. Labuhanbatu/MM