GWI Gelar Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik

Pekanbaru, RIAU- selidikkasus.com
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Laksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurnalistik di Tanjung Lesung untuk lanjutan ke satu, Angkatan 01/2020. Diklat ini mengusung Tema: Profesionalisme Jurnalis dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

Puluhan Jurnalis mengikuti Diklat, semperti Jurnalis dari mediabuser.com dengan Pimpinan Redaksi, Arfendy. Media Refirmasi, Amri. Sekretaris Redaksi Media Sorot Desa dengan Pimpinan Redaksi, Panji Yuri dan Indinesia Satu.co.id dengan Pimpinan Redaksi Wilayah Provinsi Banten, Andang Suherman.

Pihak dari Tanjung Lesung dan Serang Banten mengikuti Diklat tersebut yang digelar oleh, H. Hasanuddin, SH sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP-GWI) pada Sabtu, (28/11/2020) mulai pukul 15.30. WIB. Diklat ini dilaksanakan di Kantor MEDIA SOROT DESA, Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ketua Umum GWI, H. Hasanuddin yang menjadi pemateri pada Diklat tersebut menjelaskan, materi Diklat sengaja menukik ke ihwal Profesionalisme Wartawan. Target kajian Diklat, menurut Wartawan media Buser Hukum & Kriminal ini memahami secara benar perihal hakikat profesionalisme dalam konteks peningkatan kualitas wartawan.

“Berkorelasi dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sesuai dengan amanat UU RI No.40 Tahun 1999 pasal 15 ayat (2-e) tentang PERS. UKW menjadi domain Dewan Pers. UKW dimaksud, lanjut Hasanudin, merupakan syarat penerbitan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers. Dasarnya, Peraturan Dewan Pers No.4 Tahun 2017,” kata Hasanudin.

Sementara menurut Arfendy bahwa, Ihwal UKW itu sendiri, berjenjang tiga. Terdiri atas UKW Muda, UKW Madya dan UKW Utama. Wakil Sekretaris Umum DPP GWI Bidang Peningkatan SDM ini memberikan “kiat sukses” menapaki UKW antara lain, wajib memahami dan menghayati secara baik UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tentu saja, dua hal tersebut harus tercermin pada karya jurnalistik bermutu baik. Maka setiap Jurnalis wajib berbahasa Jurnalistik secara baik dan benar. “Sangat penting diingat, karya Jurnalistik adalah karya intelektual. Segala masalah yang muncul terkait dengan karya Jurnalistik, haruslah diselesaikan secara intelektual pula,” ujar Arfendy kepada sejumlah wartawan,.Sabtu (28/11/2020).

Terkait dengan hal tersebut, secara tegas ia mengatakan, setiap Jurnalis wajib melek (memahami) hukum positif, yaitu Undang-Undang. Khususnya hukum publik (Hukum Pidana), tanpa meremehkan perlunya mengetahui hukum privat (Hukum Perdata). Setiap Jurnalis harus memahami secara baik pondasinya hukum publik, yaitu UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sangat lebih baik lagi jika memahami produk-produk hukum positif yang lain.

“Jangan sampai terjadi, mengaku wartawan tapi tidak tau bedanya alat bukti dengan barang bukti, karena tidak melek Hukum Acara Pidana,” ujarnya mempertegas.

Wartawan senior Malang Raya ini juga menegaskan, jika Jurnalis tidak melek hukum, sangat rentan bahaya. Baik bagi Jurnalis yang bersangkutan maupun bagi institusi medianya.

“Setelah mengikuti Diklat lanjutan hari ini, saya berharap kualitas karya Jurnalistik, peserta Diklat meningkat. Secara sepintas dan kasat mata hal itu dapat dideteksi dari kualitas bahasa Indonesia Jurnalistik yang digunakan dalam karya jurnalistiknya,” tuturnya.

Beberapa peserta dalam acara Diklat tersebut antara lain, Idrus (mediabuser.com), Safrizal Anggota GWI, Jefri GWI, Makmur, Litbang GWI, Farid Srbnews, Iwa Ketua DPP Hc Gaib. Amri Media Rapat News, Panji, Andang Indonesia Satu. H. Hasanuddin, SH Ketum GWI, Adhy Sudarwanto Kasman, Buser Kriminal dan Andi Irawan Sekilas Indonesia. (Idrus/Arfendy-Red)

Editor: Bowozid