
Banyuwangi Selidikkasus.com – Kepolisian resort kota (Polresta) Banyuwangi, ungkap kasus praktik perdagangan manusia (human trafficking) di eks lokalisasi Padangbulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singonjuruh.
Polisi telah mengamanankan tiga tersangka yaitu : MY (50), warga Kecamatan Singonjuruh, SM (60), warga Kecamatan Genteng, dan DE (15). Ketiganya kini sudah diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan praktik exploitasi anak dibawah umur.
“Ketiganya sudah kami amankan, dua pelaku MY dan SM kami tahan, sedangkan DE akan kami serahkan ke Bapas karena masih dibawah umur,” Tegas Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (18/11/2020).
Kombes Arman juga menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua dari salah satu korban, adapun dua korban anak dibawah umur WP (14) dan DN (16), keduanya masih berstatus pelajar di Kecamatan Sempu.
“Korban tergiur dengan ajakan tersangka DE yang menawari pekerjaan di sebuah Cafe,” Tandasnya.
Lebih lanjut Arman meberangkan, bukan pekerjaan yang didapat, malah kedua korban diajak bertemu dengan tersangka MY atau biasa disebut Mami yang berperan sebagai mucikari, meminta kepada tersangka DE untuk dicarikan dua anak yang akan di pekerjakan di tempatnya. Setelah itu MY menjual kepada tersangka SM.
“Dengan tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan, dengan pembagian Rp 100 ribu untuk korban sisanya Rp 50 ribu untuk sang mami atau tersangka MY,” Tuturnya.
Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengetahui dugaan adanya perdagangan anak lainnya,” Tutup Arman. (Im)