INHIL-RIAU- “Temuan LHP BPK RI TA 2018. Belanja Perjalanan Dinas pada Lima OPD Sebesar Rp70.153.300,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya, “Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp483.452.853.401,06 atau 84,49% dari anggaran sebesar Rp572.203.955.926,81
Dari realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp89.940.035.433,00 atau 85,80% dari anggaran sebesar Rp104.826.306.588,08 Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas luar daerah pada lima OPD yaitu Badan Pendapatan Daerah,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Bagian Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat pada Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa bukti pertanggung jawaban biaya penginapan perjalanan dinas yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran pada lima OPD adalah sebesar Rp100.700.200,00. Sedangkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa biaya penginapan tersebut tidak berdasarkan kondisi yang senyatanya.
Hasil konfirmasi kepada beberapa manajemen hotel yang tertera pada bill hotel sebagaimana bukti pertanggung jawaban menunjukkan bahwa sebagian besar pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel tersebut.
Seharusnya, pelaksana perjalanan dinas yang tidak memiliki bill hotel yang sesuai kondisi senyatanya hanya berhak menerima biaya penginapan sebesar 30% dari pagu, yaitu sebesar Rp70.153.300,00
dengan rincian dimuat pada Lampiran 2 beserta alasan para pelaksana perjalanan dinas dengan tidak menginap di hotel tersebut.
Hasil permintaan keterangan kepada para pelaksana perjalanan dinas, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan-Organisasi Perangkat Daerah (PPKOPD), dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjukkan bahwa sebagian besar selisih pembayaran terjadi karena para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti pertanggung jawaban biaya penginapan yang diperoleh dengan cara membeli bill hotel kepada oknum pihak hotel.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada:
a. Pasal 132: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan 2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap bukti sebagaimana dimaksudkan pada
ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
b. Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
c. Pasal 221 yang menyatakan bahwa dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggung jawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban
a) meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggung jawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
b) menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek;
c) menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek; dan
d) menguji kebenaran SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp70.153.300,00. -sumber Data LKPD LHP BPK RI 2018