Judi Tembak Ikan-Ikan Dan Samkwan Menjamur Di Rantauperapat, Kapolres Labuhanbatu Jangan Tutup Mata

Rantauprapat, Labuhanbatu – Sumut- Masyaraat dan organisasi keagamaan kota Rantauperapat meresahkan atas dugaan menjamurnya judi tembak ikan Dan samkwan yang ada di Rantauprapat salah satunya di jalan Madan atau Gang Dua kelurahan Rantauperapat dan juga di jalan Sirandorung dan beberapa tempat lainnya.

“Organisasi keagamaan Remaja Mesjid dan masyarakat sangat menyayangkan menjamurnya perjudian tersebut, karena dahulunya hanya 1 titik di jalan Madan atau gang Dua, saat ini bertambah menjadi 2 titik di jalan yang sama. Dan saya pernah menyampaikan keberatan atas tempat judi itu, tetapi malah ditantang oleh pengusahanya yang di duga bernama AG” ujar salah satu warga BD (40).

Dari hasil pantauan SelidikKasus di lokasi yang di duga lokasi tembak ikan atau Gelper, lokasi terkesan seperti rumah tinggal dan tidak mencolok namun sudah menjadi rahasia umum bahwa tempat tersebut menjadi tempat usaha tembak ikan dan samkwan.

Informasi juga didapat dari warga lainnya AF (60) “Sekarang juga sudah bertambah usaha yang sama di jalan Sanusi ada sebuah ruko dan menjalankan bisnis iegal ini di depan rumah ibadah dan hampir setiap malam buka yang seolah aparat kepolisian tutup mata atas kegiatan perjudian ini” ujarnya.

SelidikKasus mencoba mengkonfirmasi ke Camat Rantau Utara perihal maraknya tempat perjudian di Rantau Utara ini via telepon “Oh, saya tidak bisa menjawabnya itu, saya lagi kurang sehat” jawabnya dan telepon langsung terputus.

“Kami dan masyarakat meminta agar Kapolres menutup tempat perjudian tersebut dan menidak tegas segala bentuk kejahatan” ujar BD (40).

Acuan Dasar Hukum yang terkait adalah :

  1. Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang, Penertiban Perjudian
  3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

SK-Team Media grup labuhan batu & Sumut