4 Saksi Akan Diperiksa, Anas: Kenapa Tidak di Usut Keterlibatan “Indra Pomi” Dalam Kasus Korupsi WC Bangkinang?

Foto :Plh. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi,

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau PT WIKA, Senin (12/10/2020).

Keempat pegawai WIKA yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini, yakni Staff Marketing inisial FT (Firjan Taufa), Staff Pengadaan inisial AM (Ali Mahfuzh), pegawai WIKA inisial DS (Dwi Susanto), dan Manager Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Kabupaten Kampar inisial TAL (Teguh Agung Lukmawan).

“Keempat saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersanga AN (Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Keempatnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

Menyikapi hal ini, Plh. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowonaso yang akrab dipanggil B. Anas, mempertanyakan sikap KPK RI yang tidak mengusut keterlibatan mantan kepala dinas (Kadis) PUPR Bangkinang yang di jabat oleh Indra Pomi Nasution.

“KPK RI harus mengusut keterlibatan mantan Kadis PUPR Bangkinang pada saat itu dijabat oleh IPN (Indra Pomi Nasution, red). KPK jangan sampai ada anak kandung dan anak tiri dalam kasus ini” kata Anas, (13/10/2020).

Anas menambahkan, pihaknya menduga bahwa Indra Pomi terlibat dalam kasus jembatan WC Bangkinang tersebut. Menurutnya, sangat mustahil jika seorang pejabat seperti Indra Pomi tidak mengetahui kasus korupsi tersebut, sebab hasil pekerjaan proyek itu diterima.

“Kuat dugaan kita IPN terlibat dalam lingkaran setan korupsi jembatan tersebut” Jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (WIKA) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 50 miliar dari total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

tim media grup