PEKANBARU – selidikkasu.com
Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Kapas No.7 a, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kamis, (8/10/2020).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K ., M.H melalui Kapolsek Tanayan Raya, Kompol H.M. Hanafi membenarkan, telah melakukan penangkapan tersangka inisial AAA alias Ajin warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020, tersangka ditangkap di jalan Kapas No. 7 F dalam perkara pemcurian Handphone.
Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, tersangka mengambil Handphone milik tetangganya sendiri di jalan Kapas No 7.a, disaat korban dan keluarga tidak berada di rumah dan sedang pergi ke rumah keluarga pada Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00.WIB.
Korban meninggalkan dan meletakan Hand Phone miliknya di atas meja rias kamar tidur, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 sekitar pukul 05.30.WIB korban dan keluarga pulang ke rumah, setibanya di rumah, korban melihat meja rias dalam keadaan kotor dan belum mengetahui Handphone miliknya hiliang.
Sekita pukul 08.00.WIB korban ketahui Handphone miliknya sudah tidak ada lagi, pagi harinya sekitar pukul.09.00.WIB, suami korban memeriksa jendela kamar dan melihat jejak kaki di dekat kamar tidurnya.
Mengingat peristiwa ini, teman korban bernama Bagas pernah datang ke rumah pada bulan September 2020 sekira pukul 11.00.WIB, dimana Bagas bertemu dengan tersangka sedang duduk dan menutup mukannya di dekat jendela rumah korban, dan tersangka langsung melarikan diri, dengan hal itu korban dan suaminya langsung mendatangi rumah adek kandung orang tua tersangka jalan Kapas No. 7 F Kelurahan Rejosari.
Karena kedua orang tuanya sudah meninggal, mengatakan sekira pukul 13.00.WIB tersangka dan keponakannya datang ke rumah korban dan tersangka mengakui telah memgambil Hadphone korban, selanjutnya korban menghubungi Polsek Tenayan Raya.
Menindaklanjut laporan tersebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan Kanit dan piket reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan dan membawa tersangka serta barang bukti ke Polsek Tenayan Raya.
Setelah tersangka diamankan dan disita barang bukti berupa uang sebesar Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sisa uang penjualan Handphone korban sedangkan dari koban disita juga barang bukti 1 (Satu) buah kotak Handphone merek VIVI Y 50 dan 1 (Satu) Lembar Faktur pembelian Handphone dari Toko Furniture & Elektronik INDEX tanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp. 3.499.000 (Tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Lp: Perwakikan Riau