Jaksa Irene Ulfa Jerat Pasal Ambigu 127 Dan Menuntut Bahrul Mujib 4 Tahun Serta Terima Vonis 3 Tahun.

Surabaya-selidikkasus.com, Irene Ulfa selaku,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya, dalam persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (8/10/2020), tampak memeriksa perkara penyalah guna sabu yang melibatkan Bahrul Mujib sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU dipersidangan sebelumnya, menjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dipersidangan selanjutnya, JPU meski menjerat terdakwa dengan pasal 127 juga disertai tuntutan pidana penjara selama 4 tahun. Tuntutan JPU berdasarkan hasil selama persidangan bahwa JPU membuktikan salah satu dakwaanya yaitu, pasal 127 dengan unsur-unsur setiap orang penyalah guna sabu golongan 1 bagi diri sendiri.

Hal lainnya, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laboratoris kriminalistik nomor LAB-3510/NNF/2020 tertanggal 14/4/2020 diketahui barang bukti (BB) satu kantong plastik berat bersih (netto) : 0,010 gram, 0,005 gram,0,004 gram dan pipet kaca tersisa sabu berat bersih (netto) : 0,001gram
adalah benar Metamfetamina sehingga seluruh unsur pasal 127 telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dipersidangan yang beragenda putusan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun.

Usai putusan terdakwa yang melalui Viktor Sinaga selaku, Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang biasa ngepost di Pengadilan Negeri Surabaya, menyampaikan menerima putusan tersebut. Seiring pernyataan terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukumnya pihak JPU juga terima putusan Majelis Hakim.

Slamet Harijono
Wartawan Provinsi Jatim.