Pengukapan &Penangkapan Kasus Narkoba Diwilayah Hukum Polsek Bahodopi

Morowali- Pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2020 sekitar Jam 01.30 Wita Personil Polsek Bahodopi yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, SH bersama Ps. Kanit Intel Bripka Roman Arif dan 3 Personil Polsek Bahodopi, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan diwilayah Hukum Polsek Bahodopi dengan sasaran Narkoba di Rumah Kos – Kosan yang terletak di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Dari Keterangan Rilis Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, S.H meneruskan Kepada awak media ini Senin(04/10/2020) menuliskan Adapun dalam giat tersebut sebagai berikut
1.Pada pukul 01.30 Wita telah dilakukan pemeriksaan di salah kamar Kos yang terletak di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan didapatkan satu orang laki-laki berada didalam salah satu kamar Kos Nomor 3 yakni atas nama Lk. HJ (Inisial), selanjutnya dilakukan penggeladahan didalam kamar kos tersebut dan di temukan barang yang diduga Narkoba Jenis sabu Selanjutnya petugas mengamankan orang tersebut bersama barang bukti,”Terangnya

2.Kronologis kejadian

  • Atas adanya Informasi dari Masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di wilayah Kec. Bahodopi, sehingga Pada hari Jumat tgl 02 Oktober 2020 sekitar pukul 01.30 Wita petugas langsung mendatangi Kos-Kosan yg dihuni oleh Lk. HJ di Kamar Kos Nomor 3 di Desa Bahomakmur
    – Setelah tiba di Kos-kosan tersebut selanjutnya petugas kemudian masuk dan mendapati satu orang laki-laki yang berada didalam Kamar Kos Nomor 3 dan Petugas langsung melakukan penggeledahan didalam kamar dan badan Tersangka tersebut yang disaksikan oleh Pemilik Kos,”Jelasnya

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas kemudian mendapatkan 8 (delapan) bungkus paket plastik Bening yang diduga sabu didalam Tas pinggang milik Tersangka Lk. HJ selaku penghuni Kos, selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan dan mendapatkan 2 (dua) bungkus paket plastik Bening yang diduga Sabu beserta alat isap 2 set (bong) sehingga saat itu Petugas masih terus melakukan penggeledahan didalam Kamar Kos tersebut dan mendapatkan Satu Buah timbangan Digital yang di duga digunakan Tersangka Lk. HJ untuk menimbang Narkoba Jenis Sabu, dan setelah itu petugas kemudian menghitung jumlah total barang bukti yg ditemukan yakni sebanyak 10 (sepuluh) bungkus paket Narkoba diduga Shabu yg dikemas didalam Plastik Bening, dan setelah ditimbang dengan menggunakan Timbangan Digital milik Tersangka Lk. HJ, barang tersebut seberat 17,2 Gram (Bruto)

-setelah petugas mendapatkan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut dari Tersangka Lk. HJ, petugas kemudian langsung mengamankan Tersangka beserta barang bukti di Kantor Polsek Bahodopi

3.Adapun identitas Tersangka pelaku pemilik barang yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut yakni :
Lk. HJ, Umur 35 Tahun, Laki Laki, Islam, Karyawan Swasta, Alamat Domisili Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

4.Barang bukti yang diamankan petugas sebagai berikut 

a.10(sepuluh ) Bungkus Paket Narkoba yang diduga sabu yg dikemas di plastik Bening.
b.1(Satu) Unit timbangan Digital .
c. 2 (Dua) buah Alat Isap Bong
d. 1(satu) Unit Hp Samsung Lipat warna merah.
e. 1(satu) Unit Hp Vivo
f. Uang Tunai Rp. 2.000.000

C.Atas perbuatannya Tersangka Lk. HJ tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Tutup

Erni