Ketua DPP Sejati: Perusahaan Tidak Ada yang Kebal Hukum

Deli Serdang, -Ketua DPP Sejati: Perusahaan Tidak Ada yang Kebal Hukum ,Perusahaan apapun dia harus taat aturan yang berlaku di Negara ini tanpa terkecuali.

Info yang kita dapatkan bahwa PT. TSI diduga tidak menghargai panggilan dan pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini dikatakan Ketua DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen Fatiwanolo Zega, S.H kepada media ini, Selasa (29/9/2020) di
Lubuk Pakam.

Disebutkannya, siapapun dia backing yang ada di belakang perusahaan yang juga menyebut-nyebut nama orang yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja, Zega yakin itu oknum tidak akan mampu mengalahkan Lembaga Pemerintah atau instansi Negara yang membidangi pengawasan dan penindakan atas tindak pidana kejahatan perusahaan. sehingga bisa berani atau tidak menghargai pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, pemerintah tidak boleh takut. “Negara tidak boleh takut pada perusahaan nakal seperti PT.TSI tersebut” tegas Zega.

Diberitakan sebelumnya, Novi Kristianida (24) yang beralamat di Jl. Rawe 2 Kecamatan Medan Labuhan merupakan buruh/pekerja tetap di PT. TSI di KIM 2 Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara. Sejak tanggal 16 April 2020 Novi Kristianida dilarang bekerja upah tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri.

” Klien kita dilarang bekerja dan upah tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri”. Sebut Yudikar Zega selaku Kuasa Hukum Novi Kristianida di Deli Serdang.

Permasalahan ini merupakan Pelanggaran hukum ketentuan Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sebelum kami ajukan ke proses hukum yang berlaku, sebagai Kuasa Hukum kami telah melakukan atau melayangkan surat Somasi kepada Pimpinan PT. TSI Senin 11 Mei 2020.

Di saat yang bersamaan di waktu konfirmasi ke Ketua DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen Fatiwanolo Zega, S.H sangat menyayangkan arogansi Managemen PT. TSI yang selalu melanggar Ketentuan Ketenagakerjaan dan meminta keseriusan instansi terkait untuk melakukan tindakan hukum.

Fatiwanolo Zega, S.H menambahkan bahwa tidak hanya sebatas pelanggaran atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Novi Kristianida permasalahan di PT TSI tetapi sejak berdiri hingga saat ini ribuan pekerja/Buruh tidak mendapat perlindungan Jaminan Sosial (tidak terdaftar Jamsostek dari dulu dan atau BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan sekarang ini.

Selain itu upah pekerja/buruh juga tidak memenuhi ketentuan UMK yang berlaku. Hampir setiap hari terjadi pemerasan tenaga dengan kerja melebihi jam kerja dan tidak dibayar upah lembur dan banyak pelanggaran hak normatif lainnya.ujarnya

Manajer PT TSI TN, saat dikonfirmasi salah satu tim awak media secara terpisah sebelumnya melalui telepon selulernya, mengaku tidak ada urusan dengan Novi. “Tidak ada urusan saya dengan pekerja bernama Novi itu,” katanya. ( TIM)media grup