Proyek Irigasi Tanpa Papan Nama, Bukti Tidak Transparan Pemdes Lasem.

Gresik-selidikkasus.com Proyek pembangunan irigasi di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik patut dipertanyakan. Apalagi, proyek tersebut tidak ada papan nama sehingga terkesan tidak transparan.

Padahal, pemasangan papan proyek sebelum pekerjaan dilakukan adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan agar proyek bisa dikontrol oleh masyarakat.

Sesuai aturan, pemasangan papan nama proyek telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selebihnya, selain tidak ada papan nama yang menerangkan Jenis kegiatan, Volume, Jumlah dan Sumber Anggaran, serta TPK yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain persoalan tidak dipasangnya papn nama, dalam pantauan dilapangan jenis material batu menggunakan batu putih atau sejenis batu kapur. Sementara dasaranya di duga tidak dikasih lapisan pasir urug.

“Sudah beberapa hari pekerjaan irigasi ini, tapi kenapa pihak Pemdes kok belum pasang papan nama kegiatan,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya ketika dimintai konfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Diterangkan warga tersebut, pihak desa seharusnya lebih transparan sehingga tidak menjadi kecurigaan warga. Pemdes suoaya memperhatikan akses keterbukaan publik dengan memasang papan nama.

“Sering kali seperti itu, biasanya dipasang kalau hampir selesai proyeknya,” imbuhnya.

Kepala Desa Lasem Khoiri membenarkan proyek tersebut merupakan dikerjakan oleh desa. Ketika ditanya kenapa papan nama proyek tak dipasang, Khoiri berkilah bahwa pemasangan papan nama tidak perlu karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap warga.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap warga sebagai bentuk transparansi anggaran,” kata Khoiri ketika
dikonfirmasin via Aplikasi
WhatsApp.

Lp-wakil kaperwil jatim Fununul Ihsan