Pekanbaru, (SKC) Melalui rapat Badan Pendiri dan Badan Pengurus DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) di Jakarta pada Minggu, (27/9/2020). Surat Keputusan (SK) DPC GWI Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya diduga dikeluarkan oleh Ketua Umum GWI, Sahat K Silaen dinyatakan dicabut.
Pada awal September 2020 lalu, Diduga Ketum GWI Sahat K Silaen menerbitkan SK dan mengeluarkan KTA DPC GWI Bengkalis tanpa diketahui atau tidak melalui DPD GWI Provinsi Riau, sebagaimana telah diviralkan disejumlah Sosmed dugaan oleh Arifin selaku Ketua DPC versi Silaen serta pemberitaan melalui beberapa media online.
Hal itu membuat Ketua DPD GWI Riau, Bowoziduhu Bawamenewi geram dan dengan sigap langsung mengeluarkan statemment di beberapa media online, mengingatkan supaya Ketum GWI tentang kewenangan dan wilayah kerja organisasi. Kemudian terkait dengan perbedaan Logo, Stempel dalam surat yang diterbitkan Ketum itu.
“Aktor dibalik kekacauan ini Diduga adalah dimotori oleh Arifin. Sementara Arifin telah saya pecat secara tidak hormat pada tanggal 10 Agustus 2020 berdasarkan beberapa kesalahan yang cukup fatal, buktinya ada.
Namun dengan tiba-tiba, Ketum menerbitkan SK hingga mengeluarkan KTA seluruh pengurus dan anggota DPC GWI Bengkalis tanpa dilantik. Dalam surat yang diterbitkan Ketum, terjadi perbedaan Logo serta Stempel, hal itu dibenarkan unsur pengurus DPP lainnya, tentu ini sangat disayangkan,” geram Ketua GWI Riau.
Dugaan dan disinyalir Akibat dari pada ulah Arifin dan SK Silaen, DPP GWI mengadakan Rapat Pengurus pada tanggal 20 Sep 2020. Selanjutnya, DPP melalui Badan Pendiri dan Pengurus DPP kembali agendakan rapat terkait hasil rapat tgl (20/9/2020) untuk finalisasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Sep 2020 di Jakarta.
Sekretaris Umum DPP GWI, Andera yang merupakan salah satu Pendiri GWI kepada Wartawan, Senin (28/9/2020) via WhatsApp mengatakan, rapat finish DPP GWI 2020 adalah untuk pengesahan SK Pengawas, pengesahan SK Pengurus DPP dan pernyataan sikap DPP melalui voting dalam Forum, 100 persen nyatakan SK Arifin dicabut.
“Putusan Forum sudah ditetapkan dan sah, bahwa SK DPC GWI Bengkalis versus Sahat K.Silaen yang diketuai Arifin, 100 persen dinyatakan dicabut karena sudah menyalahi prosedur atau tidak sesuai pedoman di dalam AD-ART GWI,” ungkap Andera.
Ditambahkan Sekjen Andera, bahwa dalam forum itu juga Ketum SK Silaen sudah menyampaikan permintaan maaf atas kelalaiannya. Selanjutnya, SK Silaen mengembalikan kepada forum dalam rapat bahwa untuk urusan DPC GWI di Riau kembali kepada DPD GWI Riau sesuai AD-ART.
“Berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama melalui forum, maka kami dari DPP memutuskan urusan penanganan wilayah DPC GWI di Kabupaten Kota di Riau, dikembalikan kepada DPD GWI Riau sesuai aturan dalam AD-ART.
Untuk itu, bagi rekan-rekan wartawan yang ada minat bergabung di GWI wilayah Riau, silahkan menghubungi DPD GWI Riau, dan bukan melalui DPP lagi. Karena kita berpedoman pada aturan organisasi GWI tentang wilayah dan kewenangan masing-masing,” jelas Andera.
Lp: Kaperwil Riau