Keluarga Buntardjo Alias Adam Berencana Segera Tuntut Orang Yang Mengaku Ahli Waris

Pekanbaru – Media Tim- Keluarga Elvy Buntarman adalah pemilik lahan dan rumah yang terletak di Gg.Nenas No.18A Kelurahan Padang terubuk Kota Pekanbaru Riau, Elvy telah meninggal pada tahun 2004 tidak memiliki anak dan belum pernah menikah hanya memiliki anak asuh dari anak saudara kami yang bernama Robert Buntoro “jelas Buntardjo alias Adam”

Lebih jelas dia menuturkan bahwa kakaknya meninggal pada tahun 2004 dan memiliki tanah beserta bangunan yang terletak di alamat diatas (red).

Seterusnya Robert Buntoro pergi ke Australia di sekitar tahun 2000an menyusul ibu kandungnya yang telah duluan pasca meninggal ayah kandungnya, dan kembali ke Indonesia pada saat Elvy meninggal pada tahun 2004, dan kembali ke Australia di minggu ke dua pasca meninggalnya Elvy dan tidak pernah pulang ke Indonesia lagi hingga saat ini.

Nah disini dimulainya aksi rekayasa yang di duga awalnya dilakukan oleh Arif Suriadi sebagai penjaga lahan tersebut untuk menguasai harta kami dari peninggalan kakak kami Elvy, yang mana mengklaim telah menerima surat Ahli waris dari Robert Buntoro, yaitu keponakan kami dan anak asuh dari Elvy kakak kami, dan menurut aturan juga bukan juga sebagai pewaris harta kakak saya menurut. Apalagi surat yang diberikan oleh Robert Buntoro tersebut juga hanya berupa surat kuasa penjagaan tanah dan bangunan milik kami atau peninggalan kakak kami tersebut. Tetapi Arif Suriadi terus mengklaim bahkan mengatakan bahwa surat yang di terimanya dari Robert Buntoro adalah Surat Kuasa sebagai pewaris. Kan aneh bukan? “tutur Buntardjo alias Adam.

Tim telusur dari media tim menanyakan siapakah Mely?
Buntardjo menjelaskan bahwa: Dia anak Arif Suriadi yang menjaga lahan kakak kami tersebut sesuai kuasa jaga yang di berikan keponakan kami Robert (red), dan seterusnya Arif Suriadi telah merekayasa surat penetapan Akta Keterangan Hak waris pada tanggal 8 Juni tahun 2007 melalui kantor Notaris Fransiskus Djoenardi, SH yang berkantor di jl.T.Umar No.31A Pekanbaru, sehingga Arif Suriadi dan bersama anaknya Mely. Sehingga mereka bertambah percaya diri bahwa tanah dan bangunan milik kakak kami atau milik kami tersebut sebagai milik mereka. “Sambunya”

Sementara kami sebagai pemilik hak waris yang sah dan semestinya telah memiliki ke absahan kepemilikan melalui Surat Sertifikat Hak Milik(SHM) No.45.

Dalam jumpa pers di kediamannya GG.Nenas No.18A Pekanbaru yang di hadiri beberapa pimpinan media Nasional, Buntardjo alias Adam mewakili ahli waris lainnya, bahkan mengundang Sekretaris Jenderal Lembaga Sosial/Organisasi Gemantara Raya (Rudy Andika) menjelaskan bahwa: sudah tidak mampu menahan gangguan hak mereka yang dilakukan oleh keluarga Arif Suriadi dan anaknya Mely.
Maka kami berterima kasih atas kunjungan undangan kami untuk membantu membongkar delik rencana busuk yang menimpa keluarga kami.

Bahkan rencana kami segera melaporkan ke pihak berwajib atas tindakan mereka yang menurut kami bertentangan dengan hukum, dan seterusnya kami berharap beberapa lembaga sosial mendampingi, media dan termasuk Advokasi hukum yang ada dalam perangkat Lembaga yang segera kami buatkan legalitas melalui surat kuasa sesuai koridor yang dibenarkan oleh konstitusi. “tutupnya”

Disisi lain Sekretaris Jenderal Gemantara Raya (Rudy) dan perangkat media yang dimilikinya, termasuk kantor Advokasi hukum yang telah legal kemitraan menyampaikan kesiapannya bilamana keluarga pemilik warisan mempercayakan untuk mengupas tuntas perkara ini.
Menurut kami bahwa masalah ini bukan baru kita tangani, terapi banyak terjadi dan insya Allah telah selesai dan mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kami dan tim perangkat mitra Tri Power akan memulainya segera pasca surat kuasa di terbitkan. “Tutup Sekretaris Jenderal”

Rilis:
Media Tim (red)