Selidikkasus.com – Siapkan 32 Lawyer Gugat Kepsek SDI Alirsyadiah, Buntut Pemecatan Sepihak Istri Wartawan Akibat Pemberitaan

Foto: Muhamad Ali.SH.MH

Jakarta- Selidikkasus.com : Siapkan 32 Lawyer Gugat Kepsek SDI Alirsyadiah, Buntut Pemecatan Sepihak Akibat Pemberitaan, Berita tentang pemecatan secara sepihak seorang guru yang telah 20 tahun mengajar membuat semua pihak merasa heran dan geram, pasalnya pemecatan tersebut akibat dari pemberitaan positif tentang imunisasi yang dilaksanakan Puskesmas yang kebetulan berlokasi di SDI Alirsyadiah, si pembuat rilis berita adalah seorang wartawan media online nasional yang notabene adalah suami dari guru yang dipecat secara sepihak oleh oknum kepsek sekolah tersebut.

Foto: tim lawyer bersama tim media grup membuat surat kuasa

Atas dasar pemecatan secara sepihak dengan latar belakang pemberitaan yang bukan memberitakan sekolah, yayasan, atau oknum kepsek membuat semua pihak merasa geram termasuk beberapa LSM yang simpati atas kejadian ini.

Foto: Tim lawyer dan penasehat hukum wilayah DKI Jakarta

Tim lawyer dari beberapa LBH akan segera mengirimkan surat somasi kepada oknum kepsek dan akan diikuti tuntutan keranah hukum dugaan intimidasi dan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut.

Berikut nama-nama tim lawyer yang di siapkan selidikkasus & beberapa LBH diantaranya
1, DR.M. Nurul Huda, SH, MH
2, Ir.Agoeng Prihanto.SH.MH
3, Freddy Simanjuntak, SH, MH
4, Muhamad Ali,SH.MH
5, Fatiwanolo Zega, SH
6, Muhammad iqbal,SH.MH
7, Ruslan A,G Rumagiar,SH.MH
8, Mohamad Sholahudin,SH.MH
9, Perdana Sikumbang, SH,.CPL
10, Yulinus, Tafonao. SH
11, Harmono, SH,MM.CLA.
12, karmanto,SH.MH
13, Lucky Patma Wilta, SH.
14, Elba Zuhdi, SH,CPLC,CPCLE.
15, Nur Hakim.SH
16, Yonas Neja, SH
17, Mudafir Habsyi S.Sos.SH
18, Henny Handayani,SH
19, HiasinTius Beke.SH
20, Supriyantoro,SH
21, Ichsan Hadisaputra.SH
22, Jonvery Karo Sekali, SH
23, Yuli Trisnawan,.SH
24, Wawan Rosmawan, SH,.CLA.CTL
25, Jala Bertha Bagussari Purnomo, S.H
26, Rubadi. SH
27, Muhammad Sandi,S.H
28, Roky Baumasse.SH
29, I nyoman Parma,SH.
30, I Gusti Putu Budiadnyana,SH,RFP,.QWP
31, GST NGR. widana adiputra. SH.MM
32, Marselh Nagusy Ahang,SH

Salah satu tim lawyer Muhamad Ali.SH.MH menuturkan bahwa kami akan kawal sampai klien mendapatkan keadilan dan hak haknya terpenuhi.

Foto:Direktur LBH Citra keadilan Riau & Sekjed LSM Gemantararaya

“Langkah pertama kita akan layangkan surat somasi kepada saudara Rojiin Rusdian selaku kepsek SDI Alirsyadiah yang telah melakukan tindakan semena mena terhadap bawahan Guru bernama Nuriyah di PHK secara sepihak dan secara lisan tidak ada surat keterangan apapun,jelas kepsek itu melanggar undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 151 ayat (1,2,3) pasal 155 ayat (1) dan pasal 170.” Papar M.Ali.

“Selanjutnya kita dan tim lawyer akan bersurat kepada pihak sekolah SDI Alirsyadiah, Dinas Pendidikan provinsi, mentri pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Pengurus Besar PGRI, surat juga akan kami tembuskan ke DPRD Provinsi dan DPRD RI serta kepada bapak Presiden RI, kami mintak keadilan atas musibah yang menimpa klayen kami ibu Nuriyah yang di pecat secara sepihak oleh oknum kepsek SDI Alirsyadiah, dan kalau surat somasi kita tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka kami tim kuasa hukum/lawyer dari ibu (Nuriyah) akan melakukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI). tegas M.Ali.SH.MH

(Lp Tim Media Group)