Tindakan Penyalahgunaan Jabatan, Wewenang dan Kode Etik Diduga oleh Oknum Seorang Ketum GWI

JAKARTA — SKC- Diduga Seorang oknum Ketua Umum GWI dinilai merusak dan mencoreng citra GWI sendiri atas tindakan dan perbuatan sewenang-wenang, menyalahgunakan jabatan, mencampuri urusan wilayah di daerah dengan menerbitkan Surat Mandat, KTA dan SK secara sepihak tanpa diketahui Sekjen, Badan Pengurus maupun Badan Pendiri DPP GWI.

Organisasi profesi dimaksud adalah, Gabungan Wartawan Indonesia atau sebutan nama singkatan GWI. Sedangkan oknum Ketum dimaksud berinisial SKS yang terbilang sudah berumur sekitar 73 Tahun. Seiring waktu berjalan, sikap SKS semakin aneh dan suka marah-marah hingga semakin brutal dalam tindakan dan keputusan sepihak.

Berawal dari tindakan SKS yang menerbitkan Surat Mandat untuk DPC GWI di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sekitar Tahun 2018 lalu. Tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan jabatan itu tanpa diketahui Ketua DPD GWI Provinsi Riau, Bowoziduhu Bawamenewi.

Kemudian, pada bulan September Tahun 2020, SKS lagi-lagi menerbitkan KTA dan SK DPC GWI tanpa dilantik di Kabupaten Bengkalis, Riau. Tindakan SKS ini juga tanpa sepengetahuan Ketua GWI Riau.
Sedangkan DPC GWI yang ada di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau, sebagaimana dituangkan di dalam AD-ART GWI bahwa, segala urusan DPC GWI di Kab/Kota sepenuhnya berada di bawah Komando atau di bawah naungan DPD GWI. Tindakan sewenang-wenang ini membuat GWI Riau semakin geram karena oknum Ketum tidak memberikan contoh yang baik, atau memang tidak paham cara ber-organisasi.

Menanggapi hal ini, Badan Pengurus, Badan Pendiri yang juga sekaligus sebagai Sekjen DPP GWI Pusat, Andera kepada media ini melalui release berita, Sabtu (12/9/2020) menegaskan, tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan Jabatan oleh oknum Ketum GWI dinilai sudah melampaui batas. Padahal, SKS telah dinonaktifkan dan Jabatan Ketum telah diambil alih oleh Badan Pendiri sebagaimana telah diviralkan melalui Grup WhatsApp GWI Se-Indonesia pada tgl 5 Sep 2020 lalu. Namun masih menerbitkan KTA, SK dan Surat mengatasnamakan Ketum GWI.

“Segala tindakan sewenang-wenang SKS ini, telah kita arsipkan buktinya sebagai lampiran dalam laporan kita baik kepada instansi Pemerintah, TNI, POLRI, Perusahaan dan Masyarakat. Atas nama Badan Pendiri berjumlah 3 orang yaitu, Tuan.Sahat K Silaen, Ny.Sumiati dan Tuan.Andera sebagaimana dituangkan dalam SK Kemenkum HAM RI Nomor 33 tgl 14 Desember 2011. Pendiri GWI hanya 3 orang sesuai yang tercantum di dalam SK Kemenkum HAM, tidak seperti yang disampaikan SKS 7 orang dalam suratnya, itu bohong,” ujar Pendiri GWI, Andera.

Andera menambahkan bahwa, sejak tgl 5 Sep 2020, Jabatan Ketum GWI telah diambil alih oleh Pendiri GWI atas dasar kesalahan SKS yang sewenang-wenang dan bertindak di luar aturan organisasi, mencampuri urusan DPD GWI Riau dengan menerbitkan Surat Mandat di Rohil, menerbitkan KTA dan SK di Bengkalis, mengancam dan mengintervensi Ketua GWI Riau, menerbitkan selembaran surat secara sendiri atau sepihak mengatasnamakan Ketum GWI tanpa sepengetahuan Badan Pengurus serta Badan Pendiri DPP GWI.

“Kinerja SKS dalam memimpin organisasi sangat diragukan, bahkan ada indikasi menguasai GWI ini dengan melibatkan Anak dan Menantunya di dalam Badan Pengurus DPP. Sistim kerja begini sudah tidak sehat lagi karena ada unsur kepentingan keluarga. Hal ini membuat semua pihak yang tadinya terlibat dalam kepengurusan baik di DPP, DPD dan DPC GWI malas dan keluar dari kepengurusan,” ungkap Andera.

“Setelah diumumkan pengambil-alihan Jabatan Ketum GWI per tgl 5 Sep 2020 lalu, kini Badan Pendiri GWI juga akan memperkuat keputusan itu dengan menerbitkan Surat Pemecatan SKS melalui surat tertulis dan akan disampaikan kepada seluruh instansi Pemerintah, TNI, POLRI, Perusahaan, seluruh pengurus DPP, DPD, dan DPC GWI Se-Indonesia. Sebagai himbauan, segala bentuk tindak-tanduk SKS, bukan tanggungjawab GWI lagi,” tegas Andera didampingi Sumiati.

Sementara Pendiri GWI, Sumiati yang merupakan Bendahara Umum DPP GWI mengatakan, demi nama baik GWI harus diambil keputusan yang tepat. “Iya, yang terbaik saja sesuai keputusan bersama kami di Badan Pendiri yaitu Sumiati dan Andera. Kalau Ketum sudah menyalahgunakan Jabatan dan menyalahi Kode Etik serta membawa nama GWI ke jalur yang tidak benar demi kepentingan pribadi dan sekelompok orang, segera diambil kebutusan dengan ketegasan,” tegas Sumiati kepada pewarta media, Senin (14/9/2020) via WhatsApp-nya.

(tim media grup)