Direktur LBH Citra Keadilan Riau & Sejumlah Aktivis Apresiasi Kinerja Polres Kampar

KAMPAR – SKC -Unit 2 Satreskrim Polres Kampar amankan seorang pria yang melarikan anak gadis di bawah umur, pelaku inisial DL (24) yang beralamat di Perumahan PT. Anton, Desa Siabu, Kecamatan Salo, ditangkap pada Kamis (3/9/20) di Desa Langgak, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Kejadian ini berawal pada Minggu (9/8/2020) sekira pukul 09.00.WIB, saat itu pelapor Sdri. Bowomani bersama anak gadisnya inisial R (17), berangkat ke Pasar Bangkinang untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Sesampai di Pasar Bangkinang, pelapor bersama anaknya langsung keliling Pasar untuk mencari kebutuhannya, kemudian pada pukul 14.00.WIB pelapor kehilangan anaknya dan berusaha mencari namun tidak ketemu.

Lalu ada tetangganya yang memberitahu bahwa, anaknya pergi bersama DL dan ia berusaha kembali mencarinya namun tetap tidak ketemu, atas kejadian itu, ibu korban ini melapor ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (3/9/2020) didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Langgak, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu.

Kemudian Kanit II Sat Reskrim Ipda. Fitriyeni, S.P.Si bersama anggota langsung menuju Desa Langgak,Tandun dan berhasil menangkap pelaku lalu membawanya ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP. Mohammad Kholid, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Fajri, SH.S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan ini, disampaikan Fajri bahwa, tersangka DL telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP,” jelasnya. – sumber humas polres kampar

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau, Sobaruddin Jumat (4/9/2020) mengatakan, pihaknya sangat apresiasi kepada Polres Kampar melalui Kasat Reskrim Polres Kampar yang telah berhasil menangkap terduga pelaku DL (24) yang membawa lari anak gadis R (17) di bawah umur.

Ditambahkan Sobaruddin yang juga merupakan Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Sejahtera Independen (SEJATI) Provinsi Riau, bahwa, upaya Polres Kampar dalam menegakkan hukum dinilai cukup baik hingga dapat meminimalisir terjadinya pelaku hukrim di wilayah hukum Polres Kampar.

“Atas keberhasil Polres Kampar dalam menangkap pelaku pembawa lari anak gadis di bawah umur, saya sangat apresiasi Semoga ke depan Polres Kampar terus gencar dalam menegakkan hukum di wilayahnya sehingga warga masyarakat Kampar nyaman, aman dan terlindungi dari upaya-upaya kejahatan,” harap Sobaruddin.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD GWI Riau, Bowoziduhu bahwa, kinerja Polres Kampar dalam memberantas kejahatan dan atau pelaku kriminal lainnya, dinilai cukup baik dan maksimal. “Intinya adalah pelayanan Polres Kampar kepada masyarakat sangat memuaskan. Pengayoman utama, prima dan prioritas. Saya apresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Kampar,” ujar Ketua GWI Riau.

Berikutnya, Sekjen Media Group Gemantararaya.com, AM. Rudy juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kampar dalam memberantas kejahatan kriminal. “Atas prestasi Satreskrim Polres Kampar memberlakukan aturan hukum di wilayah hukumnya, kita berikan apresiasi penuh. Kinerja Polres Kampar mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” jelas Rudy.

Sementara Plt.Ketua DPP LSM KPK, B. Anas dan Ketua DPD LSM GEMANTARA SAYA Provinsi Riau, juga mengapresiasi serta mendukung kinerja Polres Kampar dalam menegakkan hukum. “Saya sangat mendukung kinerja Polres Kampar yang telah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Prestasi dalam menegakkan hukum ini harus tetap dijaga dan dipertahankan,” tutup B. Anas.

(tim media grup)