Diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu Siap Edar, Kapolsek Bahodopi Amankan Tersangka

Morowali- Kronologis Penangkapan Pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wia telah dilaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah Hukum Polsek Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan sasaran Narkoba di Salah Satu Rumah Kos-kosan yang terletak di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan serta peredaran Narkotika disalah satu kos- kosan yg terletak di Desa Bahodopi, selanjutnya Pada sekitar pukul 10.10 Wita petugas tiba di Rumah Kos-Kosan yg dimaksud, saat itu petugas Polsek Bahodopi yang dipimpin langsung Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan SH bersama 6 Personil Polsek Bahodopi langsung menuju ketempat atau salah satu kamar kos yang diduga tempat tinggal terduga pelaku

Selanjutnya petugas kemudian masuk dan mendapati dua orang laki laki didalam kamar Kos-kosan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan didalam kamar dan pemeriksaan badan kepada kedua orang tersebut,

Pada saat dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan Badan terhadap salah satu penghuni kamar yakni an. Lk. Only dan saat itu juga didapatkan kotak kecil warna biru yang disimpan didalam pakaian dalam (Celana Dalam) yg dipakai oleh Lk. Only dan setelah diperiksa dan dibuka sendiri oleh Lk. Only, setelah dibuka ternyata didalam kotak kecil tersebut terdapat barang yang diduga Narkotika Jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening siap edar dan setelah dihitung jumlah Narkoba jenis sabu tersebut berjumlah 11 (sebelas) paket sabu

Setelah petugas mendapatkan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut dari salah satu terduga yakni Lk. Only petugas kemudian langsung mengamankan Lk. Only dan Salah satu temannya Lk. Kadin beserta barang bukti di Kantor Polsek Bahodopi untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut

Adapun identitas terduga pelaku pemilik barang yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut yakni
Lk. Only Yubra Nusa Alias Only, Umur 40 Tahun, Laki Laki, Kristen, Wiraswasta, Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan Tersangka Lk. ONLY yakni

A. 11(sebelas) paket/ bungkus Narkoba yang diduga sabu
B.1(satu) Unit Handphone merk OPPO warna hitam
C.1(satu) Unit Handphone Samsung Lipat warna merah
D. Uang tunai sejumlah Rp. 600.000  (enam ratus ribu rupiah), uang hasil Penjualan Sabu

Tersangka Lk. ONLY merupakan residivis Kasus Narkoba yg baru bebas sekitar 4 bln yang lalu dari Rutan kelas IIB Poso
Sub/Rilis Kapolsek Bahodopi

Erni