As: Andi Yang Melaporkan Saya, Polri dan Jaksa Harus Pulihkan Nama Baik Saya

Pekanbaru, RIAU- SKC Berawal dengan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Bagansiapiapi pada November 2018 lalu. S alias As warga Rohil ini mengaku dirinya dilaporkan oleh Andi alias Akang terkait dugaan Pungli.

“Atas laporan Andi alias Akang, saya ditangkap Polisi di Bagansiapiapi dengan hanya menggunakan selembaran kertas bertuliskan tangan sebagai surat penangkapan saya. Singkat cerita, saya ditahan di Penjara selama 6 (enam) bulan,” ungkap S kepada media ini via telpon. Sabtu, (29/8/2020) sekira Pukul 11.30.WIB siang.

Diceritakan S bahwa pada awalnya, dia bersama rekan-rekannya melakukan pengumpulan dana untuk suatu keperluan bersama hingga dana terkumpul Rp5.000.000. Spontan, S dituduh oleh seseorang bernama Ayong hingga dimaki-maki telah melakukan Pungli dan diancam akan dilaporkan ke Polisi. S merasa ada yang aneh kemudian dengan niat baik mengembalikan uang tersebut.

“Karena merasa ada yang aneh, lalu saya mengembalikan uang tersebut kepada Ayong. Saat saya serahkan uang itu ke Ayong, spontan saja Ayong marah-marah dan memaki-maki saya dan uang itu tidak mau Ayong terima. Karena Ayong tidak mau terima uang itu, maka saya titip sama Akiong,” terang S.

Selanjutnya, S ditangkap oleh Polisi dan ditahan. Menurut S, ada yang aneh dalam penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polisi yang hanya menggunakan selembaran kertas bertuliskan Surat Perintah Penangkapan Polsek setempat. Namun, bunyi surat dalam kertas itu ternyata hanya dituliskan dengan tangan menggunakan Pena.

Lebih jauh S alias As mengungkapkan kepada media ini bahwa, Saat ditangkap, S sempat keberatan dan mempertanyakan keadaan surat penangkapannya kepada 2 (dua) orang Polisi yang sudah dia ketahui identitas inisial UK dan satu lagi lainnya. Namun keberatan S tidak direspon dan terus dibawa pergi.

Setelah ditahan, S baru mengetahui kalau dirinya dilaporkan oleh Andi alias Akang, sedangkan proses hukum terus berjalan. Anehnya, dalam persidangan Jaksa menghadirkan sejumlah Saksi hingga 12 orang, ada Saksi dalam BAP dan ada juga Saksi di luar BAP. Justeru sebagian banyak Saksi tidak tahu substansi persoalan dan tidak saling kenal dengan S.

“Saya kenal siapa yang melaporkan saya, adalah Andi alias Akang sesuai LP. Tetapi Andi tidak kenal dengan saya, saat ditanya Jaksa, Andi menjawab tidak kenal dengan S. Andi saya kenal seorang pengusaha besar, Andi memiliki sejumlah Kapal Cumi di Jakarta, Andi pintar Usaha Kapal Cumi-nya bukan atas nama Andi, tapi di atasnamakan nama abangnya.

Saya kecewa terhadap kedua oknum Polisi itu karena mengabaikan pertanyaan yang merupakan hak saya untuk berkeberatan karena surat penangkapan saya hanya bertuliskan tangan. Kemudian, saya kecewa juga dengan Jaksa yang menghadirkan sejumlah Saksi palsu.

Saya mohon dukungan dari rekan-rekan Media, baik Televisi Nasional, Online maupun TV lokal untuk mengontrol kasus ini karena saya akan berencana melaporkan balik para pihak yang telah merugikan saya baik dalam bentuk finansial maupun dalam bentuk menjatuhkan harga diri saya selama 6 bulan di Penjara. Saya telah bebas dan tidak lagi percaya dengan oknum Polisi, Jaksa serta oknum lainnya,” kesal S.

S menambahkan, sesuai informasi yang dia dapat, Andi telah ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di Bagansiapiapi dalam kasus kepemilikan Shabu seberat 1Kg, Andi merupakan jaringan Internasional.

“Sesuai informasi bahwa Andi telah ditangkap, saya juga menduga bahwa masih ada jaringan Andi di Rohil karena Andi jaringan Internasional. Tapi Andi nyaman di Penjara karena tinggal mengambil uang kiriman abangnya setiap bulan dari hasil Usaha Kapal Cumi-nya,” beber S.

Diketahui setelah viral di Media bahwa, dalam surat dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang terdapat didata Sipp PN Pekanbaru, terdakwa Andi pada hari Selasa, (20/5/2020) sekira Pukul 18.00.WIB bertempat di belakang Ruko, Jalan Sentosa, RT.008/RW.002, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau adalah lokasi penangkapan Andi.

Aneh,bandar besar Sabu Rohil dengan BB 1 Kg dituntut Jaksa hanya 9 Tahun Penjara. Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Senin, (10/8/2020) mengungkapkan, terdakwa Andi pengusaha Dok Kapal di Bagansiapiapi ini dituntut selama 9 tahun penjara terkait kepemilikan Shabu seberat 1 kg. Terdakwa Andi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seharunya diancam hukuman seumur hidup.

Dalam isi tuntutan Jaksa Betny Simanungkalit, SH dari Kejari Pekanbaru supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram sebagimana dalam dakwaan dengan melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan Pidana Penjara 9 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- Subsidiair 3 bulan penjara. Selanjutnya Barang Bukti berupa 1 paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibalut dengan plastik bening kemudian dibungkus dengan plastik asoy warna hitam, 1 unit Handphone merk OPPO RENO 2 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Bahwa berawal pada hari Selasa (20/5/2020), Saksi Yuhendra, Saksi Doni Hermansyah dan Saksi Dadang (Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di belakang Ruko di Jalan Sentosa RT.008/RW.002, Kel.Bagan Kota, Kec.Bangko, Rohil-Riau.

Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy berdasarkan surat perintah under cover buy nomor : Sprin.Ubc/01/V/2020/BBNP Riau tangga 19 Mei 2020 dengan melakukan penyamaran. (bwo)