Urgensi Depenalisasi terhadap Pecandu Narkoba

Inhil-Riau- Artikel Opini : Yudhia Perdana Sikumbang Praktisi Hukum dan Ketua Ikatan Pemuda Minang Inhil, “Peredaran narkoba tampaknya di indonesia sangat memprihatinkan dari waktu ke waktu, seolah menjadi bom waktu yang dapat mengancam generasi muda kedepan, pemerintah dari kewaktu sangat aktif menekan peredaran narkoba di indonesia dibuktikan dengan eksitensi lembaga yang dibentuk seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mana dipercaya sebagai lembaga yang dibentuk untuk garda terdepan memerangi peredaran narkoba dinegara ini, terkhusus di kabupaten inhil tampaknya kita ketahui sebagai tempat daerah yang termasuk rawan secara geografis terhadap peredaran narkoba/narkotika.

Contoh seperti data yang dilansir BNN dilaman web nya tahun 2019 bahwa BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26/4), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepualuan Riau. Setelah sempat kejar-kejaran dan lolos dari hadangan, para tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Belum ditahun tahun sekarang pada 2020 artinya wilayah Riau termasuk juga di kabupaten Inhil, merupakan daerah yang rawan dijadikan tempat peredaran narkoba.

Dan jika berbicara pecandu narkoba yang tercatat oleh BNN saja pada tahun 2013 di provinsi riau mencatata ada kurang lebih 110 jiwa yang merupakan pecandu diwilayah kabupaten dan kota di riau, berbicara pecandu jika kita merujuk kepada aturan yang ada karena tidak semua pecandu dapat dirujuk kepada lembaga rehabilitasi, karena fakta dilapangan tidak sedikit justru pecandu yang dijatuhi hukuman penjara, karena sejatinya pecandu/pengguna narkoba adalah korban dan seharusnya dilindungi dan direhabilitasi.

Kapan seseorang dikatakan sebagai pecandu narkoba

Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 teentang Narkotika pada pasal 1 angka 13 jelas disebutkan “Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis” dan sesuai pasal 103 ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Adapun klasifikasi pemidanannya harus sesuai SEMA nomor 4 tahun 2010 disebutkan bahwa :

  1. Tertangkap tangan;
  2. Barang bukti pemakaian 1 (satu) hari Narkotika;
  3. Positif Narkotika;
  4. Surat keterangan dokter/jiwapsikiater pemerintah yang ditunjuk;
  5. Tidak ada bukti terlibat peredaran gelap narkotika;

Jadi merujuk regulasi tersebut diatas barulah seseorang dapat dikatakan sebagai pecandu/pengguna narkoba/narkotika.

Permasalahannya

Didalam pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 terdapat pasal karet yang membuat kerancuan dalam penegakan dimana untuk membedakan antara pengedar dan pemakai, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah agung yang menyatakan bahwa pasal 112 ayat (1) merupakan “pasal karet” atau “pasal sampah” dikarenakan frasa pasal tersebut menimbulkan kerancuan dalam tafsiran oleh penegak hukum yang mana unsur pasalnya berbunyi sebagai berikut :

  • Setiap orang
  • Tanpa hak atau melawan hukum
  • Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
    Yang kemudian menimbulkan kerancuan antara pasal 127 (pengguna) dan pasal 112 ayat (1) dimana secara logika untuk perbuatan pecandu atau pengguna tidak akan terlepas dari “menguasai” atau “memiliki” sehingga di frasa inilah kemudian lahir transaksional gelap oknum.

Karena jika seseorang pecandu menggunakan narkoba sudah tentu ia menguasai barang tersebut dan memiliki secara nyata. Jika ditelaah unsur pokok frasa yang memiliki persamaan yaitu.

  • Memiliki
  • Menyimpan
  • Menguasai
  • Membeli
  • Membawa
  • Mengangkut
  • Mentransito
    Unsur frasa diatas memiliki persamaan yang signifikan jika ditelaah, contoh : jika Si A membeli barang haram narkotika, sudah tentu ia memiliki, membawa, mengangkut, dan menyimpan, jadi dalam unsur pasal tertentu sangat riskan untuk dijadikan pasal transaksional oleh oknum.

Sepanjang pengalaman penulis sebagai praktisi hukum dalam menangani perkara narkotika, selalu pasal 127 dan 112 UU Narkotika selalu digandeng didalam dakwaannya, dan sangat jarang ditemukan hanya ada satu pasal didakwakan, karena untuk menjadikan seseorang masuk dalam klasifikssi pecandu atau pengguna sesuai penjelasan diatas tadi. Dan untuk menentukan seseorang sebagai pecandu harus dibuktikan dengan syarat yang ketat.

Sudah saatnya pecandu narkoba di depenalisasi

Apa itu depenalisasi?
Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.

Didalam proses depenalisasi terdapat suatu kecenderungan untuk menyerahkan perbuatan tercela atau anti sosial itu kepada reaksi sosial saja atau kepada kelembagaan tindakan medis, sosiopedagogis dan lain sebagainya.

Dalam hal depenalisasi pada perkara narkoba adalah dengan cara rehabilitasi, dimana pecandu/pengguna diproses dpenalisasi lewat rehabilitasi, karena seseorang pecandu narkoba/narkotika merupakan korban dari peredaran narkotika dan terhadap pecandu dan pengguna harus dilindungi dan direhabilitasi.

Bagaimana caranya

Sesuai regulasi yang ada untuk dapat menjadikan depenalisasi terhadap pecandu/pengguna narkoba, maka tidak terlepas dari keseriuasan dari penegak hukum untuk berani fair untuk mengelompokan yang mana benar-benar pecandu/pengguna dan yang mana yang benar-benar pengedar, dan dengan syarat yang sudah ditentukan, lalu peran pemerintah di kabupaten inhil juga harus dapat memenuhi kebutuhan lembaga rehabilitasi, agar terhadap pecandu dan pengguna narkoba/narkotika bisa dirujuk didalam wilayah kab inhil dengan tanpa haru dirujuk keluar wilayah inhil.

Merujuk pendapat Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika (BNN), dr Diah Setia Utami SpKJ kenapa lebih baik rehabilitasi narkoba dari pada penjara, banyak hal terselamatkan saat sanak saudara atau mungkin anaknya sendiri yang seorang pemakai narkoba, memilih untuk direhabilitasi, karena kemungkinan untuk masih bisa pakai sangat besar.Sebab “Karena sebagian besar penjara kita belum bersih dari peredaran narkoba.

Sebagai penutup

Diharapkan kepada penegak hukum agar berlaku adil dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya peredaran narkoba, lebih terkhusus kepada yang benar-benar menjadi pecandu/pengguna, haruslah kemudian fair mengatatakan dimana seseorang memang benar pecandu/pengguna dimana seseorang sebagai pengedar, terakhir saya berharap kepada pemerintahan kabupaten inhil agar segera merealisasikan BNNK di bumi hamparan kelapa ini, dengan mengedepankan semangat depenaliasi terhadap pecandu narkoba nantinya, tentunya dengan kualifikassi sesuai regulasi yang ada, karena untuk menekan peredaran narkoba dapat dimulai dari menekan penggunanya/pecandunya.

Artikel opini Dari Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang