Banggai-Kapolsek Pagimana Iptu Sukri Larau SH, bersama sejumlah anggotanya merazia sebuah mobil penumpang lantaran diduga membawa miras jenis cap tikus, di Terminal Desa Pisou, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sabtu (22/08/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan liter miras jenis cap tikus yang disimpan dalam jerigen ukuran 20 liter.
“Cap tikus yang disita sebanyak 7 jerigen ukuran 20 liter dengan total 140 liter,” ungkap Iptu Sukri Larau SH.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini, menjelaskan penangkapan ini berawal dari sebuah mobil penumpang berwarna biru dari arah kelurahan Basabungan memuat sejumlah jerigen yang diduga berisikan miras jenis cap tikus.
“Saat merima informasi itu, saya bersama anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.
Lanjut, Kapolsek pihaknya langsung menuju terminal Desa Pisou guna mencari mobil penumpang yang memuat ratusan liter miras jenis cap tikus tersebut.
“Miras ini milik TM 34 tahun warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk,” sebut Iptu Sukri Larau SH.
Dari hasil interogasi, kata Kapolsek, miras jenis Cap Tikus tersebut rencananya akan dibawah pelaku menuju kota Luwuk.
“Barang bukti bersama pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Pagimlmana guna proses hukum lebih lanjut,” tandas perwira dua balak ini.
Lp Roby A Nasir