Banggai-Kepolisian Sektor Toili mengamankan seorang perempuan berinsial UW (29) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, lantaran kedapatan menjual miras tampa izin, kamis pagi (20/08/2020).
Lanjut Kapolsek Toili Iptu Candra SH, menyebutkan aksi perempuan itu diketahui saat pihaknya menggelar patroli dan razia rutin guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kami mendapati sebuah kios yang menjual miras tampa izin,” sebut Kapolsek Toili ini.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolsek, pihaknya menemukan sejumlah miras yang disembunyikan pelaku di belakang kios miliknya.
“Miras di dembunyikan dengan cara ditimbun dalam tanah, tepatnya di bawah pohon pisang belakang kios miliknya,” ungkap perwira dua balak ini.
“Lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menjelaskan, dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya peredaran miras tidak akan tebang pilih, sebab miras salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, guna lahirnya rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutup Iptu Candra SH.
Lp Roby A Nasir