Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Gelar Polda Metro Jaya

Jakarta,Rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di jalan Raden Saleh,Senen Jakarta Pusat telah diagendakan oleh Subdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya,rabu 19/8.

Kombes Yusri Yunus,Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan 17 tersangka dalam kasus ini dihadirkan seluruhnya saat proses tekomstruksi.

“Kita akan melakukan rekomstruksi di tkp langsung di klinik di jalan Raden Saleh untuk bisa memastikan lagi apa yang disampaikan oleh para tersangka dan para saksi” tutur Yusri di Polda Metro Jaya,rabu 19/8.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokan keterangan para tersangka dan saksi,dan untuk melihat secara utuh bagaiman praktek aborsi ilegal ini dilakukan.

“Setelah rekontruksi ini akan semakin jelas bagaimana mereka menjalankan klinik tersebut” kata Yusri.

Dalam membongkar praktik klinik aborsi yang berlokasi di jalan Raden Saleh I,Kecamatan Senen,Jakarta Pusat,Polisi meringkus 17 tersangka yangbterdiri dari Dokter,Perawat,Bidan,Tenaga Medis,negosiator,penerima,hingga calon pasien yang berencana menggugurkan janinnya.

Yusri juga mengatakan bahwa sebenarnya klinik ini memiliki izin resmi,namun izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan praktik aborsi ilegal.

“Ini adalah klinik resmi yang memang masih berjalan terus dengan izin yang ada” kata Yusri.

Selama kurang lebih lima tahun klinik ini beroprasi dan setidaknya ada 2.638 pasien yang melakukan aborsi diklinik tersebut hingga kirum waktu januari 2019 sampai 10 april 2020.

Para tersangka dijerat pasal 299 KUHP dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 194 jo pasal 75 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 77A jo pasal 45A undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( Lp Gun’s Kaperwil Jakarta)