Banggai-Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH bersama sejumlah anggotanya melakukan pemusnahan satu lokasi penyulingan miras jenis cap tikus di wilayah perkebunan Batampangi, Desa Laonggo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sabtu sore (15/08/2020).
Lanjut Kapolsek Bunta mengungkapkan, pemusnahan tempat penyulingan cap tikus ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran miras.
“Tempat bersama seperangkat alat penyulingan cap tikus ini kita musnakan di lokasi,” ungkap Kapolsek Bunta ini.
Dalam razia itu, kata mantan KBO Satintelkam Polres Banggai ini, pihaknya tidak menemukan pemiliknya, namun pihaknya berhasil menemukan air nira (saguer) sebagai bahan baku pembuatan cap tikus sebanyak 110 liter.
“Ratusan liter bahan baku pembuat cap tikus itu juga langsung dimusnakan dengan cara ditumpahkan, kita juga menemukan saguer yang masih berada di pohonnya,” ucap IPTu Nanang Afrioko SH, MH.
Lanjut Kapolsek, menekan kepada warga agar tidak memproduksi miras jenis cap tikus, sebab miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan jika kami temukan, maka kami akan tibdak tegas,” tegas perwira dua balak ini.
Masih Kapolsek menyatakan, lokasi pabrik miras itu berada jauh dari pemukiman penduduk dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki hingga berjam-jam lamanya.
“Ini sudah menjadi komitmen kita dalam memerangi peredaran miras, meskipun lokasinya harus ditempuh dengan berjalan kaki,” pungkas Kapolsek Bunta ini.
Lp Roby A Nasir & Sub Humas Polres Banggai