.
Kampar-Kepala Desa Bukit Ranah Kec. Kampar di kabarkan akan kembali di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk tahap dua.
Hal ini diungkap oleh Ketua Rudy Hartono Lase di kantor nya Jl. Melati No. 16 Bangkinang kepada Media 20/20, Lase dengan sapaan akrab menjelaskan bahwa bukti-bukti baru telah di dapati nya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kampar dengan Nomor : /INSP/LKHP/IX/2019.
Dalam surat pemeriksaan tersebut pihak inspektorat telah menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Kampar untuk pengambilan sikap terkait indikasi permasalahan oleh Kepala Desa Bukit Ranah, artinya kami dari LSM Penjara dapat menyimpulkan bahwasannya hasil dari pemeriksaan inspektorat mengarah kepada adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Kepala Bidang Lingkungan dan Pengembangan LSM Penjara Sisprapto menyampaikan agar aparat penegak hukum yang telah menerima laporan dari masyarakat desa bukit ranah serta laporan LSM hendaknya di proses secara hukum yang berlaku dikarenakan, kepastian tentang status oknum kades tersebut tidak menjadi tanda tanya lagi di mata masyarakat. Ungkap sisprapto
Hal senada juga diungkap oleh tim investigasi LSM Penjara Kampar setidak nya perkembangan hasil pemeriksaan dari kejari kampar melalui laporan LSM Penjara harus di exspos ke media untuk mengetahui sudah sejauh mana penyelidikan yang di lakukan oleh institusi Satya Adhi wicaksana terkhusus pada kejaaksaan negeri kampar. Ucap Zendrato