
Tatacara Bertetangga Tercantum Dalam KUH Pidana & KUH Perdata, Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan, Seseorang jangan menganggap sepele dalam bertetangga, banyak faktor yang terjadinya masalah Dengan tetangga,
Berikut beberapa yang bisa terjadi dalam bertetangga seperti sikap yang tak menyenangkan, disebabkan oleh kendaraan, atau hewan piaraan,
“contoh pelanggaran yang biasanya terjadi dapat meliputi mendirikan bangunan tinggi,
“membuat suara bising,
“memarkir kendaraan sembarangan,
“memelihara binatang buas, dan lain sebagainya.
Sebagian orang mungkin menganggap gangguan yang ditimbulkan oleh tetangga merupakan hal sepele yang tak perlu dibesar-besarkan.
“Namun, tentunya akan sangat mengganggu jika tetangga tersebut melakukan hal yang mengusik ketenangan pemilik rumah/ yang tinggal bersebelahan dengannya.
“Secara hukum, aturan mengenai tatacara bertetangga tercantum dalam KUH Pidana dan KUH Perdata.
“Pada Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapa pun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar daerah tersebut menjadi terganggu.
Ada juga di Pasal 671 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan
“Pada Pasal 1365 KUH Perdata pun menjelaskan peraturan bertetangga. Disebutkan bahwa:
“Tetangga yang merasa dirugikan akibat perbuatan tetangganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Dalam doktrin, perbuatan melawan hukum mengandung unsur harus ada perbuatan (positif atau negatif), harus melawan hukum, ada yang di kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang bisa di timbulkan, dan ada kesalahan.
“Ketika ada masalah Dengan tetangga, sebaiknya selesaikan secara baik-baik bersama pengurus rt/rw atau aparat desa/kelurahan setempat.
Nantinya akan ditemukan kesepakatan bersama yang harus dipatuhi oleh semua warga.
“Contoh bisa saja, dibuat kesepakatan tidak memutar lagu dengan suara yang kencang. Dan lain sebagainya yang bisa membuat tetangga terusik dan meresa tak nyaman.
Apabila tetangga masih melanggar atau perbuatannya sudah tidak bisa ditoleransi, maka Anda bisa menempuh upaya hukum.
“Namun sebelum menempuh jalur hukum, perlu ada alat bukti agar tuduhan semakin kuat.
Contohnya, jika tetangga selalu parkir sembarangan di depan rumah/ tempat yang ada orang tinggal di rumah tersebut dan menghalangi akses, bisa lampirkan bukti berupa foto mobil yang terparkir.
Perlu diketahui dan diingat,
“bahwa jangan sesekali melakukan tindakan pidana ketika mengingatkan tetangga yang mengganggu.
“Jika melakukan hal diluar kendali, bisa saja Anda yang digugat oleh sang tetangga tersebut.
“ini sangat penting karena jika laporan sudah masuk ke polisi, maka akan sulit mundur dari proses hukum tersebut.(*)