KAPUAS KAPUAS, Selidikkasus.com- Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas Membekuk seorang laki-laki berinisial PJ (39) karena membawa ribuan butir obat diduga tanpa izin dijalan Hadil Perwira, Km 9, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur Kamis,(16/07/2020) 05:45 WIB.
Polisi menangkap seorang pelaku yaitu sebagai warga Catur Muara,Sai Jangkit, Kecamatan Bataguh,karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,
“Pelaku sekarang sudah kami amankan kemarin sore saat melintas dijalan Hadil Perwira Km 9 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, yang diamankan sejumblah bukti,” kata Kasatresnarkoba Iptu Suherman mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,
Polisi menemukan 5.000 butir obat merek Dextomethorphan,50 keping obat merek seledryl,47 botol kecil alkohol 95 persen merek cap gajah, dua buah plastik warna hitam.
“Satu unit sepeda motor Yamaha warna biru dengan nomor Polisi KH 2590 UA sebagai barang bukti yang diamankan,” Jelasnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna untuk melakukan penyidikan lebih lanjut asal obat tanpa izin yang telah dibawanya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sekarang sudah ditahan dirumah tahanan Polres Kapuas terancam Pasal 197 jonto Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Pungkasnya.
LP Kaperwil Kalteng Syt.