Polri : Yang Diperiksa Corona di Bareskrim Diduga Adalah Djoko Tjandra Palsu

Jakarta,selidikkasus.com -Di Markas Bareskrim yang memeriksakan diri untuk mendapatkan surat bebas covid-19 bukan Djoko Tjandra yang buron,Polri menyatakan itu adalah Djoko Tjandra palsu.

Brigjen Pol Awi Setiyono selaku Karo Penmas menerangkan berdasarkan penelusuran saat itu yang datang untuk diperiksa diruang Karokorwas PPNS Bareskrim yang masih dipegang Brigjen Pol Prastijo Utomo adalah orang lain.

“Yang datang itu bukan Djoko Tjandra,tapi orang yang mengaku Djoko Tjandra” kata Awi kepada awak media di Mabes Polri,jum’at 17/7.

Prsetijo yang kini telah dicopot dari jabatannya kala itu memfalisitasi pembuatan surat untuk Djoko Tjandra dengan memanggil Dokter ke ruangannya di gedung Bareskrim Polri,Jakarta Selatan.hal tersebut diketahui dengan memeriksa video pengawas (CCTV) di sekitar ruangan Prasetijo.

Awi memastikan orang tersebut berbeda dengan dari rupa Djoko Tjandra yang terungkap selama ini,dan menurut keterangan dari Dokter yang kala itu memeriksa.

“Menurut keterangan Dokter bahwasanya yang datang dengan yang di tv berbeda” ujar Awi.

Irjen Argo Yuwono,Kepala Divisi Humas Polri menuturkan pembuatan surat covid itu dilakukan di Gedung Bareskrim, Prasetijo waktu itu memanggil dokter dari Pusdokkes Polri ke ruangannya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap dokter tersebut,Argo belum bisa memastikan dua orang tidak dikenal yang menjalani tes cepat (rapid test) risiko infeksi virus corona tersebut.

“Memang benar,jadi dokter tadi dipanggil oleh Brigjen Pol Prasetijo,kemudian diruangannya sudahbada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test” papar Argo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim,16/7 kemarin.

“Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini,untuk membuat namanya Djoko Tjandra” imbuhnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pihaknya akan mengenakan pidana terhadap Kepal Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.
Sanksi pidana itu,kata Sigit adalah opsi ketiga dari tiga bentuk penanganan yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penanganan perkara saat ini masih dilakukan oleh Divisi Propam Polri,nantinya Bareskrim akan melanjutkan investigasi Propam tersebut.

(Gun’s,Kaperwil Jakarta)