Diduga Dua Orang Pemilik Narkotika Jenis Shabu di Tangkap

Morowali-Penangkapan terhadap 2(Dua) Orang lelaki yang di duga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

“Kasat Narkoba Polres Morowali Menyampaikan Melalui Kasubbag Humas Polres Morowali AKP, Purwo Subakti, Jumat(10/07/2020)

Tersangka adalah
Inisial In alias mbiang
Umur 34tahun
Alamat kelurahan matano Kecamatan Bungku tengah Kabupaten Morowali dan Inisial Da alias Danu umur 23tahun
Alamat Kelurahan Tofoiso Kecamatan Bungku tengah Kabupaten Morowali,”Sebutnya

Waktu kejadian pada hari Kamis 02 Juli 2020 dengan TKP dipinggir jalan tepatnya di desa Matansala kecamatan Bungku tengah, didalam rumah tempat tinggal lk inisial Da alias Danu tepatnya berada di kelurahan Tofoiso,”Sebutnya

Barang Bukti yang ditemukan di TKP
2(Dua) bungkus plastik cetik bening berisikan yang diduga Sabhu yang disita dr.lk inisial In alias mbiang dengan berat 0,58gram

1(Satu)bungkus plastik cetik bening berisikan yang di duga Sabhu yang di sita dr lk.Da dengan berat 0,87gram 1(satu) buah Hp Android merek Oppo warna hitam milik Da alias Danu,”Uraianya

Kronologis kejadian pada hari Kamis pukul 17:00wita Anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabhu yang akan terjadi dipinggir jalan tepatnya di desa Matansala, menindak lanjuti informasi tersebut

Anggota Sat Resnarkoba bersama anggota Sat intelkam Polres Morowali melakukan penyelidikan dan pengintaian dipinggir jalan Desa Matansala kecamatan Bungku tengah

Selanjutnya Anggota Satresnarkoba menghampiri Lk inisial In alias mbiang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap lk inisial In dengan menemukan 2(Dua) bungkus plastik cetik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabhu yang di genggam ditangan kanan lk In saat itu

Anggota Sat Resnarkoba bersama Sat intelkam polres Morowali melakukan pengembangan terhadap asal narkotika jenis sabhu yang di peroleh

Lk.In memperoleh narkotika jenis sabhu tersebut Anggota Sat Resnarkoba menuju ke rumah milik Lk.inisial Da alias Danu tempat lk In mengambil 2(dua)bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabhu yang di temukan saat dilakukan penggeledahan

Kemudian selanjutnya setelah sampai di rumah milik lk, Da alias Danu Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap lk Da dan menemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabhu didalam kamar milik lk Da yang disimpan dibawah tempat tidur didalam bungkus Rokok Malboro merah

Dan selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap lk alias Danu dan membawanya kepolsek Bungku tengah di amankan,”Jelasnya

Tindakan yang telah dilakukan membawa terduga dan barang bukti kekantor Polsek Bungku tengah dan rencana tindak lanjut melengkapi mindik, Periksa saksi dan terduga melakukan pemeriksaan Urine melakukan uji BB ke Labvor cab.Makasar dan melakukan pengembangan,”Tutupnya

Erni