Dosen Bhayangkara & Jaya Baya, Dr. Yuspan Zalukhu: Semoga Polri semakin jaya dan dicintai rakyat tanah air indonesia

JAKARTA- Semoga Polri semakin jaya dan dicintai rakyat tanah air indonesia serta semakin hari semakin sukses dalam menjalan tugas di segala bidang tugas sebagai abdi negara khususnya Melayani, Melindungi, dan Mengayomi Masyarakat.

Hal itu diungkapkan Dosen Bhayangkara dan Jaya Baya, DR. Yuspan Zalukhu dalam sebagai ucapan selamat ulang tahun (Hut) ke-74 tahun 2020 kepada POLRI dan keluarga besar POLRI di tengah-tengah pandemi Covid-19

Pada kesempata kali ini tepatnya di Hut Bhayangka ke 74, diharapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan intropeksi diri agar dapat lebih sukses dalam mewujudkan tugas-tugas primanya sebagai keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat., Kata DR. Yuspan Zalukhu saat di hubungi awak media melalui telpon genggamnya dari Jakarta

Menurut Yuspan, terselenggaranya Ketertiban dan tegaknya hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, Tegasnya.

Ianya menilai bahwa Polri telah berbuat banyak dan berhasil merubah paradigma pelayanannya sehingga Polri dirasakan semakin dicintai masyarakat, walaupun disana sini masih banyak membutuhkan pembenahan untuk lebih dan lebih lagi mengoptimalkan kinerjanya.
lebih jauh Yuspan menjelaskan, membangun Polri yang lebih baik harus didukung payung hukum makro yang jelas dan tegas dalam memberikan manfaat penegakan hukum berupa keadilan restoratif .restorative justice

Memang diskresi Polri telah diberikan melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 16 dan 18 namun belum memadai penegasannya sehingga tidak dapat digunakan sebagai payung hukum penghentian penyidikan, Jelasnya

Yuspan yang sering diundang sebagai Nara sumber seminar tersebut, mengapresiasi inovasi berupa solusi mewujudkan tujuan penegakan hukum yang bermanfaat bagi pihak-pihak terkait terkai permasalahan dyang ditengah-tengah masyarakat.
Polri telah membuat Peraturan Kapolri berupa surat edaran No. 8 Tahun 2018 dan Perkap No. 6 Tahun 2019 namun ke berlakuannya masih bersifat dalam lingkup teknik operasional karena ketika surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim kepada kejaksaan maka penghentian penyidikan selalu dipertanyakan dasar hukumnya karena tidak termasuk yang diatur dalam KUHAP sementara diskresi Polri dalam Pasal 16 & 18 UU No. 2 Tahun 2002 sebagai payung hukum yang makro bisa multi tafsir

Yuspan menaruh harapan jika Polri dan masyarakat menunggu inovasi melalui payung hukum berupa revisi atau perubahan undang-undang melalui eksekutif bersama legislatif. Semoga hal tersebut dapat segera terwujud menjadi kado istimewa bagi POLRI di usianya yang ke-74, tutup Yuspan Zalukhu.

J. Zalukhu