Praktisi Hukum, Periksa & Proses , Jika terbukti Penjarakan, Diduga Kades Sembulung Potong Dana BLT, BPD Seakan Bungkam

Foto : Praktisi Hukum: Nur Hakim,SH

Banyuwangi- Jatim- Selidikkasus.com – Diduga kuat kades Sembulung kecamatan Cluring, kabupaten Banyuwangi, provinsi jawa timur, lakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang mana di ketahui bahwa dana tersebut adalah dana bagi masyarakat yang terdampak pademik Covid-19.

beberapa warga sangat menyayangkan hal tersebut, Yang jelas warga pada keberatan dengan adanya pemotongan tersebut karena bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa dana BLT DD harus utuh di terima warga bagi yang terdampak covid-19. Tutur warga yang tak mau di cantumkan identitasnya

Praktisi Hukum Nur Hakim, SH Dugaan adanya potongan dana BLT DD yang diduga di lakukan kepala desa sembulung, tahap pertama dan pembagian tahap kedua. Pembagiannya di bagi dua kali selang seminggu.

Yaa sangat di sayangkan kalau memang itu bener di lakukan kepala desa karena dalam situasi pandemi covid seperti sekarang semua sektor ekonomi terdampak, walau kepala desa sendiri sudah klarifikasi di media elektronik dan YouTube Saya sebagai orang hukum sangat menyayangkan karena sampai saat ni tidak ada action dari kepala desa maupun BPD yang berfungsi melakukan pengkajian dan pengawasan terhadap semua kebijakan pemdes, ucap praktisi hukum tersebut kepada selidikkasus selasa 30 juni 2020,

Maka dari itu tadi pagi praktisi hukum Nur Hakim.SH berkirim surat kepada ketua BPD untuk secepatnya memanggil kepala desa untuk klarifikasi secara tertutup dan nantinya hasil dari Klarifiksi tersebut untuk di sampaikan kepada isi jawaban Atas surat saya tadi pagi tanggal 30 juni 2020 , pengkas Nur

Surat permohonan klarifikasi tertulis tadi sekira pukul 10 pagi di terima staf desa yang selanjutnya di sampikan ke ketua BPD, Dan apabila sampai waktu yang telah kami tentukan tidak ada respon kami akan mempertimbangkan untuk langkah selanjutnya, sebut yang juga pengacara tersebut.

Harapnya- Agar Segera dilakukan audit dan turun langsung di lapangann dan hasilnya bisa di sampaikan langsung ke warga baik lewat tempat pengumuman umum yang ada di desa atau di notulennya, bisa juga di sebar ke masjid atau tempat ibadah ,biar warga tidak gaduh dan resah lagi , tapi kalau memang terbukti segera di usut dan proses secara hukum yang ada,

Minimal BPD berperan aktif jangn terkesan makan gaji buta melihat permasalahan ini, Kalau BPD dan kades sudah tidak bisa menjalankan fungsinya diharapkan bisa mengundurkan diri dan di bentuk atau di pilih lagi dagan sistem penjaringan yang transparan. tengas Nur Hakim.SH.

Sampai berita ini terbitkan pihak desa Desa sembulung kecamatan cluring kabupaten Banyuwangi, provinsi Jawa timur, belum memberikan klarifikasinya terkait surat yang sudah di layangkan oleh praktisi hukum Nur Hakim.SH.

LP(sd/media grup)