Advokat Bawamenewi & Rekan Gugat Kasmijan, Rusnah dan Pemerintah cq.Kepala BPN Pekanbaru

Pekanbaru-selidikkasus.com
Seseorang bernama H.Kasmijan, diduga telah menjual tanah yang bukan miliknya di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kasmijan digugat oleh Kuasa Hukum Penggugat 1 dan 2.

Korban adalah, Ramli dan Juliana Helemayana. Keduanya telah memberikan Kuasa penuh kepada Faigi’asa Bawamenewi, SH dan Herman Bawamenewi, SH, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum / Pengacara “BAWAMENEWI & REKAN” yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Puri Nangka Sari, Block E, Kota Pekanbaru.

Juliana Helemayana merupakan anak kandung dari pemilik Tanah, Mahyudin (alm). Sedangkan Tergugat I, Kasmijan. Tergugat II, Rosna/Rusnah dan Tergugat III, Pemerintah RI cq.Presiden RI cq.Menteri Negara Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanayan Nasional cq.Kepala Kantor BPN Riau cq.Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru.

Ada pun duduk perkara bahwa, penggugat memiliki sebidang Tanah yang terletak di RT.II / RW.II, Kelurahan Limbungan Baru, dahulu Kecamatan Rumbai, sekarang Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru dengan batas-batas sebagai berikut:

(1). Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Abdullah, panjang 125 depa. (2). Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Bom Lama, sekarang Jalan Sembilang, panjang 90 depa. (3). Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Amat Hitam (alm) dengan Ahli Warisnya, Ridwan dan Ani, panjang 120 depa. Dan, Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Zainuddin, panjang 125 depa.

Kemudian, sebahagian dari tanah Penggugat (bagian Barat) telah dijual oleh Tergugat dan dikuasai beberapa orang (berada di luar Pagar Beton), sehingga tanah yang menjadi objek perkara adalah tanah yang berada dalam Pagar Beton saja, luas kurang lebih 11.850 M², dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Barat berbatas dengan kawan Tanah ini juga, sekarang dikuasai oleh Tasman, Syaiful, Husein, Nuraini dan Asrisam. Timur berbatasan dengan dahulu Jalan Bom Lama, sekarang bernama Jalan Sembilang. Utara berbatasan dengan Amat Hitam dan Selatan berbatasan dengan Tanah Zainuddin.

Selanjutnya disebut “Tanah Objek Perkara”. Bahwa Tanah objek Perkara adalah merupakan hak milik Penggugat yang diwarisi dari orang tua Penggugat I dan Kakek Penggugat II (Hasan, alm) sebagaimana dimaksud dalam Akta Pembagian Warisan No.423/IX/KRI 1987 tanggal 29 September 1987. Surat Keterangan Kesaksian tanggal 15 Januari 1983, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.55/Pdt/G/1995/PN.PBR tanggal 24 Juni 1995.

Pada awal Tahun 1984, Tergugat I (H.Kasmijan) mengadukan orang tua Penggugat 2, Mahyudin kepada Penyidik Kepolisian dengan sangkaan “Penduduk Tanah Secara Liar”. Pengaduan Tergugat I telah diproses oleh Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan di sidangkan di PN Pekanbaru, dikenal dengan perkara Pidana No.61/1984/Pid.AS/PBR.

Putusan PN Pekanbaru tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan No.26/Pid/1984/PTR, dengan pertimbangan hukum “bahwa yang menjadi objek (Tanah) dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum belum ditentukan siapa pemiliknya.

Sehingga dalam amar putusan PTR menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima. Berdasarkan putusan PN Pekanbaru, Pudana No.61/1984/Pid.AS/PBR jo Putusan PTR No.26/Pid/1984/PTR, Tergugat I telah mengetahui bahwa Tergugat I belum memiliki dasar kepemilikan tanah terperkara yang dikuasai oleh Mahyudin (orang tua penggugat II).

Pada Tahun 1985, tergugat I mengajukan gugatan terhadap Abdullah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Terminal Lama, Rumbai, RT.VII/RK.III, Kampung Baru, luas 150 x 95 depa, dikenal dengan Perkara Perdata No.2/Pdt/G/1985/PN.PBR jo Putusan Mahkamah Agung RI, Kasasi No.293K/Pdt/1985 tanggal 20 Desember 1986.

Menurut tergugat I, objek perkara Perdata No.2/Pdt/G/1985/PN.PBR jo Kasasi No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986 adalah “Tanah yang dikuasai dan dimiliki Mahyudin, sehingga tergugat I mengajukan eksekusi atas tanah milik Mahyudin.

Pada tgl 4 Juli 1987, PN Pekanbaru melalui sura W4.De.HT.01.10.1824-1987 tgl 4 Juli 1984 yang ditujukan kepada Camat Rumbai, secara tegas menyatakan “Tanah Mahyudin yang terletak di RW.II tidak menjadi sengketa dalam suatu perkara di PN Pekanbaru”, artinya tanah yang dikuasai oleh Mahyudin tidak termasuk sebagai tanah terperkara dalam perkara Perdata No.2/Pdt/G/1985/PN.PBR jo Kasasi No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986.

Bahwa, tanah yang menjadi objek perkara Perdata No.2/Pdt/G/1985/PN.PBR jo Putusan Kasasi No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986, terletak di Jalan Terminal Lama RT.II/RK.III, Kampung Baru dan sedangkan tanah Penggugat terletak di RT.II/RW.II, Kel.Limbungan. Dari posita angka 4sampai dengan angka 9 tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak dapat dibantah bahwa, Tergugat I (Kasmidjan) telah mengetahui bahwa tanah objek perkara sedang berada dalam kekuasaan Mahyudin selaku pihak Penggugat.

Sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986 dan Surat Ketua PN Pekanbaru No: W4.De.Ht.04.10.2698/1988 tentang permohonan menjalankan putusan (eksekusi) atas putusan MA, maka tgl 24 Juni 1996, Tergugat I mengajukan Gugatan terhadap Mahyudin Bin Hasan, H.Abdullah dan Rosmaniar yang dikenal dengan Perkara Perdata No.55/Pdt/G/1996/PN.PBR.

Perkara telah diputus oleh PN Pekanbaru pada tgl 24 Sep 1997 dengan Amar Putusan: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau N.O (Niet Onvankelijke Verkkaard) dan pada tgl 8 April 1998 Tergugat I mengajukan gugatan lagi terhadap Mahyudin dan penggugat I dengan menarik para pembeli sebahagian Tanah Penggugat di luar tanah objek perkara sebagai para pihak, dikenal dengan Perkara Perdata No.19/Pdt/G/1998/PN.PBR. Perkara telah diputus oleh PN Pekanbaru pada hari Rabu tgl 7 Des 1998 dengan Amar Putusan: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Berdasarkan posita gugatan Tergugat I, Kasmijan dalam perkara No.55/Pdt/G/1996 PN.PBR dan posita gugatan Tergugat I Kasmijan dalam perkara No.19/Pdt/G/1998 PN.PBR, ditemukan fakta hukum yang tidak dapat dibantah yakni tentang “Tanah objek perkara dan dasar gugatan” Tergugat I dalam kedua perkara in casu adalah “Tanah objek perkara dalam putusan MA No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986 dan Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat I” dan sedangkan yang menjadi dasar gugatan Tergugat I adalah “Surat Ketua PN Pekanbaru No.W4.De.Ht.04.10.2698/1988 tentang Permohonan menjalankan putusan (eksekusi) atas putusan MA No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986.

Dengan demikian, letak dan luas tanah objek perkara yang menjadi tanah objek perkara Perdata No.55/Pdt/G/1996/PN.PBR dan perkara Perdata No.19/Pdt/G/1998/PN.PBR “Harus Sama” dengan letak dan luas tanah objek perkara yang tercantum di dalam putusan MA No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986 yang dimohonkan eksekusi oleh Tergugat I, Kasmijan.

Setelah PN Pekanbaru memeriksa perkara Perdata No.55/Pdt/G/1996/PN.PBR, ternyata ditemukan fakta hukum “bahwa letak tanah objek perkara Putusan MA No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986 yang dimohonkan eksekusi oleh Tergugat I Kasmijan, “Tidak Sama” dengan letak dan luas tanah objek perkara Perdata No.55/Pdt/G/1996/PN.PBR yakni tanah yang dikuasai oleh Mahyudin “Terletak di RT.II/RW.II, Kel.Lmbungan dan luas tanah 26.000 M²”. Sedangkan tanah objek perkara Putusan MA No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986 yang dimohonkan eksekusi oleh Tergugat I, “Terletak di RT.VII/RK.III Kampung Baru dan luas tanah 150 depa x 95 depa,”.

Selanjutnya, dari posita gugatan Perdata No.55/Pdt/G/1995/PN.PBR tgl 24 Juni 1995 angka 3 dan posita gugatan Perdata No.19/Pdt/G/1998 PN.PBR tgl 8 April 1998 angka 3, Kasmijan (Penggugat, sekarang Tergugat I dalam pwrkara ini) menyatakan: “Bahwa pada Tahun 1994, Penggugat telah menjual senahagian tanah tersebut kepada seorang bernama, Nyonya Rosna/Rusnah”.

Padahal, sejak Tahun 1988, Tergugat I telah mengetahui bahwa tanah dimaksud sedang dalam kekuasaan orang lain (Mahyudin) melalui Surat Ketua PN Pekanbaru No.W4.De.Ht.04.10.2698/1988 tentang permohonan menjalankan putusan (eksekusi) atas Putusan MA No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986, sehingga permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat I, ditolak oleh Ketua PN Pekanbaru.

Bahwa, tindakan dan perbuatan Tergugat I yang menjual sebahagian tanah objek perkara kepada Tergugat II dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian tgl 5 Des 1994, sedangkan Tergugat I telah mengetahui dan menyadari bahwa tanah yang dimaksud sedang dikuasai oleh Mahyudin (Orang Tua Penggugat II), sebagaimana pengaduan Tergugat I kepada Penyidik Kepolisian yaitu “Penduduk Tanah Secara Liar”, dimana oengaduan Tergugat I tersebut telah diproses melalui proses Persidangan di PN Pekanbaru dan PTR, sebagai mana dimaksud dalam Putusan Pidana No.61/1984/Pid.AS/PBR jo Putusan PTR No.26/Pid/1984/PTR dan Surat Ketua PN PBR No.W4.De.Ht.04.10.2698/1988 tentang permohonan menjalankan putusan eksekusi atas putusan MA No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986 adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan karenanya SKGK tgl 5 Des 1994 tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum.

Penggugat I dan orang tua Penggugat II Mahyudin, berusaha mencari tahu SKGK tgl 5 Des 1994 antara Tergugat I dengan Tergugat II dan setelah Penggugat I dan orang tua Penggugat II Mahyudin mendapat Photo Copy-nya, ternyata SKGK tersebut berikut dengan lampirannya berupa Surat Pernyataan Tidak Bersengketa tgl 5 Des 1994, Berita Acara Peninjauan/Pemeriksaan Lokasi tgl 5 Des 1994, Gambar Situasi Tanah tgl 5 Des 1994, Surat Keterangan Sepadan tgl 5 Des 1994 dan Surat Keterangan Kelurahan tgl 5 Des 1994, sangat diragukan kebenarannya. Sebab, isi-nya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Terutama, (1). Tanda tangan Mahyudin sebagai batas tanah di sebelah Barat, ditanda tangani sendiri oleh Kasmijan. (2). Letak tanah yang diakui sebagai tanahnya oleh Tergugat I “Terletak di RT.VII/RK.III Kampung Baru” (Putusan MA No.2938 K/Pdt/G/1985/PN.PBR), sedangkan tanah yang dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II, “Terletak di RT.II/RW.II, Kel.Limbungan”. Padahal, tanah yang dimaksud adalah Hak Milik Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum PN Pekanbaru dalam perkara Perdata No.55/Pdt/G/1996/PN.PBR tgl 24 Sep 1997. (3). Tanah Mahyudin di sebelah Barat, tidak pernah berbatasan dengan tanah Kasmijan.

Pada Tahun 1995, Tergugat II mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat atas Tanah yang telah dibeli dari Tergugat I kepada Tergugat III, sehingga pada tgl 15 Agustus 1995, Tergugat III menerbitkan Sertifikat atas nama Tergugat II yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.304 tgl 15 Agustus 1995 atas nama Rusnah/Tergugat II, Gambar Situasi No.2058/1995 tgl 6 April 1995, Luas 11.850 meter bujur sangkar.

Setelah Penggugat I dan orang tua Penggugat II Mahyudin mendapatkan foto copy Sertifikat Hak Milik No.304 tgl 15 Agustus 1995 atas nama Rusnah, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan yakni batas tanah yang dimaksud dalam SKGK 5 Des 1994, berbeda dengan batas tanah yang diterbitkan Sertifikatnya oleh Tergugat III, terutama pada batas sebelah Barat. Batas sebelah Barat menurut Surat Keterangan Ganti Kerugian tgl 5 Des 1995 adalah Mahyudin. Sedangkan batas sebelah Barat menurut Sertifikat Hak Milik No.304 tgl 15 Agustus 1995 atas nama Rusnah, Gambar Situasi No.2058/1995 tgl 6 April 1995, Luas 11.850 meter bujur sangkar adalah Kasmijan.

Oleh karena SKGK tgl 5 Des 1995 tidak mempunyai nilai hukum, sebagaimana telah dikemukakan pada angka 12 dan apa lagi karena batas-batas yang dimaksud dalam SKGK tgl 5 Des 1994, berbeda dengan batas tanah yang diterbitkan Sertifikatnya ileh Tergugat III, sebagaimana Gambar Situasi Nom2058/1995 tgl 6 April 1995, tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum.

Pada awal Tahun 2015, Penggugat I dan orang tua Penggugat II Mahyudin, memagar seluruh Tanah objek perkara dengan Seng dan memasang Plang di atasnya dengan kalimat: “DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551, TANAH INI MILIK HASAN BIN TULUIK ANGIN LUNAK, dengan PEWARIS MAHYUDIN BIN HASAN, RAMLI BIN HASAN dan DAHNIAR Alm BIN HASAN”

Bahwa pada tgl 14 Maret 2015, tanpa melalui prosedur hukum sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan tanpa persetujuan Penggugat I dan orang tua Penggugat II Mahyudin (UU No.51 Prp Tahun 1960), Tergugat II langsung menguasai seluruh tanah objek perkara dengan membangun Pagar Beton di luar Pagar Seng yang telah dipasang oleh Penggugat I dan Penggugat II. Menebang seluruh Tanaman-tanaman di atas tanah objek perkara, padahal Tergugat II mengetahui bahwa tanah objek perkara dikuasai oleh Penggugat I dan Penggugat II.

Tindakan dan perbuatan Tergugat II yang langsung menguasai tanah objek perkara dengan main hakim sendiri, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, telah dilaporkan oleh Penggugat II ke Polresta Pekanbaru pada tgl 15 Maret 2015 sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor:STPL/328/III/2015/RIAU/SPKT POLRESTA tgl 15 Maret 2015, akan tetapi, sampai saat sekarang ini, Penyidik Polresta Pekanbaru belum menyelesaikan proses penyidikan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Penggugat I dan Penggugat II, Faigi’asa Bawamenewi, SH kepada Wartawan, Senin (29/6/2020), Pkl 15.00.WIB di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum BAWAMENEWI & REKAN di Jalan Tuanku Tambusai, Puri Nangka Sari Blick E, Kota Pekanbaru menegaskan, berdasarkan kepada segala apa yang telah dikemukakan di atas, dengan ini mohon kepada Ketua PN Pekanbaru untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memanggil para pihak pada hari dan tanggal yang ditetapkan dengan memberi putusan yang Amarnya.

Mengadili, (1). Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya. (2). Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I yang mengaku tanah objek perkara adalah merupakan tanah terperkara dalam Putusan MA Kasasi No.2938 K/Pdt/1985 tgl 20 Des 1986 (Perdata No.2/Pdt/G/1985/PN.PBR), sehingga Tergugat I mengajukan 2 (dua) kali gugatan terhadap Mahyudin dan Penggugat I adalah merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Memerintahkan Tergugat 1 dan 2 untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika engkar dapat dengan bantuan aparat penegak hukum atau Polri. Menyatakan Sita Tahan (CB) kuat dan berharga. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verst dan atau Kasasi. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Mohon Putusan yang se-adil-adilnya menurut hukum,” tegas Bawamenewi. (Bob)