Pengacara Publik DR. David Tobing, akan Melaporkan Kadis Pendidikan DKI ke Ombudsman Terkait Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua.

Jakarta–Pengacara Publik DR. David Tobing, akan Melaporkan Kadis Pendidikan DKI ke Ombudsman Terkait Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua. Permasalahan penerimaan siswa melalui sistim zonasi berdasarkan usia tertua menjadi hangat di DKI Jakarta, hal ini disebabkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019.

Dalam Pasal 25 Permendikbud 44/2019 yang mengatur penerimaan melalui zonasi, disebutkan :

(1)Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

(2)Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Menurut pengacara publik Dr. David Tobing, SH. MH yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah menjadi faktor penentu pertama dan utama dalam proses penerimaan melalui zonasi.

Jelas disebutkan seleksi melalui jalur zonasi berdasarkan jarak dan kalaupun ada calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama maka barulah dilihat dari sisi usia. ucapnya

Sementara Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadikan usia menjadi faktor utama dalam penentuan peserta didik yang diterima apabila peserta yang mendaftar melebihi kuota.

Hal ini termuat dalam

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI No.501/2020

Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • usia tertua ke usia termuda;
  • urutan pilihan sekolah; dan
  • waktu mendaftar.

“Harusnya peserta yang mendaftar baik masih dalam kuota maupun melebihi kuota tetap mengacu ke Permendikbud yaitu ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah” tegas David

David juga menambahkan bahwa jangan menganggap calon peserta didik yang mendaftar melalui zonasi berarti jarak tempat tinggal dan sekolahnya sama semua, pastilah ada yang lebih dekat dari sekolah, dan inilah yang menjadi prioritas.

Menurut David banyak orangtua calon peserta didik yang kecewa dan frustasi seperti contoh dirinya menerima laporan dari sepasang suami istri yang sehari hari menjadi pedagang bakso yang anaknya tidak diterima pada sekolah yang didaftarkan dengan alasan usia yang lebih muda, selain itu ada lagi laporan dari beberapa orangtua murid yang frustasi karena sebelumnya tidak mempersiapkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta dan pendaftaran sudah tutup sementara anaknya tidak diterima di sekolah negeri dengan alasan usia.
Harusnya Pemerintah DKI Jakarta memikirkan dampak psikis dan sosial dari anak2 tersebut, Apa salah anak anak yang berusia lebih muda tersebut sehingga tidak dapat kesempatan sekolah?
Bagaimana dengan orang tua yang tidak mampu mensekolahkan anaknya di sekolah swasta ?

Perlu diingat bahwa tujuan zonasi ini adalah untuk memberikan pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa dan juga mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.

Mengenai alasan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mengatakan sistem jarak sekolah dan rumah menimbulkan banyak masalah, sangat tidak berdasar.

“Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019 itu harus ditaati dan dicarikan solusi walaupun ada kendala dalam penerapannya bukan diakali dengan membuat persyaratan usia menjadi yang paling utama” pungkas DR. David Tobing, SH., MH

ppdb2020

salamsatupena

Lp-tomi.SH.M.hum