Terkait Pemotongan BLT-DD, Warga Desa Caritas Sogawunasi Laporkan Kadesnya Di Polres Nias Selatan

Selidikkasus.com (Nias) Masyarakat Desa Caritas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan laporan secara tertulis ke pihak Polres Nias Selatan pada tanggal 18 Juni 2020, perihal pengaduan masyarakat mengenai pemotongan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Desa Caritas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua yang diduga oleh Kepala Desa Faonalala Giawa Bersama dengan perangkat desa.

Dalam laporan yang telah ditanda tangani oleh beberapa masyarakat tersebut, menyampaikan bahwa pada saat pembagian BLT-DD sesuai dengan arahan pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah tentang bantuan dampak covid-19, dimana aturan itu diberikan bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari dana desa Rp. 300.000 per bulan setiap penerima manfaat dan program itu berjalan selama tiga bulan.

Ketika Kepala Desa Caritas Sogawunasi an. Faonalala Giawa (terlapor) melakukan pembayaran kepada masyarakat sekaligus selama dua bulan dengan nilai Rp.1.200.000, setelah dibayarkan lalu dipotong setiap penerima manfaat sebesar Rp.300.000 dengan cara dipanggil satu persatu penerima manfaat di ruangan tertutup,”tutur warga pelapor.

Pemotongan BLT-DD tersebut dengan alasan Kades kepada masyarakatnya, ini merupakan kolekte atau persembahan kepada masyarakat yang tidak menerima BLT, itulah alasan kades kepada masyarakat,”ungkap salah seorang masyarakat pelapor pada saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (26/6).

Lanjutnya dengan dasar itulah kami beberapa masyarakat merasa dirugikan dalam hal itu, maka membuat laporan di Polres Nias Selatan. Setelah sampai laporan kami, esok harinya tim dari Intelkam Polres Nias Selatan turun ke desa guna melakukan lidik terhadap masyarakat pelapor dan kepada pemerintah desa.

Kemudian pada tanggal 22 Juni 2020, turun surat pemanggilan terhadap kami sebagai pelapor yang disampaikan oleh Polsek Lolowau Nomor: B/74/VI/ 2020/Reskrim, sesuai rujukan dari Polres Nias Selatan Nomor: R/LI/06/VI/2020/Intelkam tertanggal 21 Juni 2020, untuk dimintai keterangan di Polsek Lolowau tentang dugaan penyaluran BLT-DD bulan april dan bulan mei 2020 di Desa Caritas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan.

Dalam surat panggilan tersebut yang di tanda tangani oleh Kapolsek Lolowau Budiman Manurung yang ditunjukkan kepada salah satu masyarakat pelapor guna menemui Briptu. H. Hutauruk penyidik di Polsek Lolowau pada hari kamis, 26 dan 27 Juni 2020.

Salah seorang diantara warga pelapor an. Ataufi Giawa mengatakan bahwa kami berharap kepada Polres Nias Selatan dan Polsek Lolowau supaya laporan kami dapat diproses sesuai dengan aturan, dan kami segera mendapatkan keadilan hukum. 

Tambahnya kami yakin bahwa pihak Polres Nias Selatan akan serius menangani kasus ini, buktinya beberapa hari sudah sampai laporan kami langsung diperintahkan anggota turun ke lokasi guna melakukan lidik. (Tim)