Jakarta,selidikkasus.com Minggu 21/6 kemarin terjadi kerubutan di Green Lake Kota Tangerang Banten yang dilakukan oleh sejumlah orang,peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang beredat di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun selidikkasus.com,aksi penembakan kerinutan ini disertai penembakan yang mengakibatkan dua orang terluka.
Selain aksi kerubutan dan penembakan di Green Lake Tangerang,dalam waktu yang hampir bersamaan terjadi penganiayaan di jalam Rava Kresek,Duri Kosambi,Cengkareng Jakarta Barat,Yustus Corwing Key (46) mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam,lima orang tak dikenal menghadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam,korban sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda tersebut,namun tak dapat menghindar,akhirnya Yustus meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kombes Tubagus Ade Hidayat,Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan dua peristiwa tersebut saling terkait.
“Iya satu rangkaian” kata Ade kepada wartawan,minggu 21/6 malam tadi.
Terkait duabperistiwa itu,Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Bekasi menangkap geng Jhon Kei bersama 24 orang anggota geng di Komplek Titian Indah Kota Bekasi Jawa Barat,penangkapan Jhon Kei dan kawan kawan sempat diwarnai tembakan,Tubagus Ade menyebut pihaknya melepaskan tembakan lantaran kelompok Jhon Kei sempat tak koperatif.
“Kebetulan tadi ada sedikit yang menghalang halangi penangkapan,tapibtidak ada korban” ujar Tubagus Ade.
Kepala Humas Polda Merro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menduga Jhon Kei dan seorang berinisial C sebagai pelaku aksi penembakan di Green Lake dan Duri Kosambi.
“25 orang diamankan,dua orang diduga pelaku C dan JK” kata Yusri.
Menurut Yusri pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti antara lain: 28 buah tombak,24 buah senjata tajam,2 buah katepel panah,3 buah anak panah,2 buah stuk bisbol,17 buah ponsel.
Kata Yusri pihaknya langsung memeriksa Jhon Kei dan kawan kawan,namun ia belum bisa merinci keterlibatan Jhon Kei dalam dua peristiwa yang terja di Kota Tangerang dan Jakarta Barat itu.
“Kalau soal JK dan C masih kami dalami,karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan yang sedang berlangsung” Ujar Yusri.
Diketahui Jhon Kei baru bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan pada Desember 2019 lalu setelah mendapatkan pembebasan bersyarat
Keputusan Mahkamah Agung nomor 723/PID/2013 Jhon Kei divonis hukuman penjara selama 16 tahun,Vonis tersebut terkait kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 1502.PK.01.04.06 tahun 2019 tanggal 23 desember 2019,Jhon Kei mendapat pembebasan bersyarat,Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM menyatakan Jhon Kei menjalani pembebasan bersyarat terhitung sejak kamis 26 desember 2019 hingga berakhirnya masa percobaan pada 31 maret 2025.
(Gun’/Kaperwil Jakarta)