Kampar, RIAU- selidikkasus.com
Korban pelarian dan atau pencurian mobil, Herry kembali membuat pernyataan mengejutkan. Herry menduga ada Leasing dan ADIRA gelap dan atau siluman.
Dalam pernyataannya kepada selidikkasus.com, Jumat (19/6/2020) Pkl 08.00.WIB di Pasir Putih bahwa, ternyata mobilnya telah dilunasi oleh pelaku, Ags bersama pegawai Shorum, Irv ke Leasing tanpa sepengetahuannya.
Mereka, Ags dan Irv memberitahukan kepada saya kalau mobil saya telah mereka lunaskan sisa cicilannya ke Leasing tanpa sepengetahuan saya. Irv beralasan mobil sy sudah berjalan tiga bulan tak bibayar.
Padahal mobil saya sedang dalam perkara sejak dibawa kabur oleh Ags pada Des 2019 lalu. Apa lagi, ini dalam suasana Covid-19, tentu sudah ada kelonggaran pembayaran kredit selama satu Tahun sesuai Keputusan Presiden RI.
Saya menduga bahwa, ini hanya akal-akalan dari pihak Shorum dan Leasing. Apa dasar mereka melunasi, sementara mobil itu atas nama saya sesuai yang tertera di STNK. Saat kami lakukan upaya persuasif di rumah pelaku di Kandis, justeru Ags S mengancam dan mengusir isteri dan anak saya.
Saya menduga ada Shorum, Leasing dan ADIRA gelap yang sedang mengincar para konsumen yang sisa masa cicilannya tinggal hitung bulan atau maksimal satu Tahun lagi. Buktinya, saya mengalaminya. Semoga mereka pertanggungjawabkan perbuatan mereka ini kepada Tuhan,” ungkap Herry dengan sedih.
Sementara pihak Sorum, Irv dan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP.Charles Nainggolan yang dikonfirmasi media ini dalam hari/waktu yang sama, konfirmasi tertulis yang dikirim via WA terbaca, namun keduanya tidak membalas atau menanggapinya.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan oknum Pendeta berinisial, AS yang membawa kabur mobil seorang Pendeta sekaligus sebagai korban, Herry pada Desember 2019 lalu.
Kapolres Kampar, AKBP.Mohammad Kholid, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP.Fajri, SH, S.Ik membenarkan kepada wartawan media ini saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020), Pkl 10.48.WIB bahwa, langkah-langkah penyelidikan sudah dilakukan oleh Polsek Siak Hulu.
“Polsek kan sudah memberikan SP2HP ke pelapor, dan itu artinya sudah ditangani oleh Polsek. Pasti langkah-langkah penyelidikan sudah dilakukan oleh Polsek Siak Hulu,” kata Fajri.
Dalam publikasi sebelumnya, seorang terduga oknum Pendeta inisial, (AS) melarikan mobil seorang Pendeta sekaligus sebagai korban, Herry warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2019 lalu. Awalnya,seseorang berinisial, (TS) yang juga warga Jemaat Pdt.Herry, merupakan Saudara kandung pelaku AS yang diduga turut terlibat dalam pembicaraan mobil tersebut.
Hal itu dibenarkan Pdt.Herry kepada media ini, Senin (4/6/2020), Pkl 11.00.WIB saat meminta wartawan media ini untuk bertemu di Pasir Putih dengan menceritakan kronologis kejadian yang mengakibatkan mobil-nya dibawa kabur oleh AS.
“Setelah sebelumnya pelaku pernah menawarkan bertukar mobil, tetapi saya dan isteri saya tidak setuju. Tiba-tiba beberapa hari setelah itu, pelaku datang ke rumah lalu dengan terburu-buru kembali meminta untuk bertukar mobil, namun kami tetap tidak setuju,” kata Pdt.Herry.
Lebih jauh Herry menuturkan bahwa, tujuan dan maksud AS mulai dicurigai. Kenapa meminta bertukar mobil, sementara mobil korban dan pelaku sama-sama dalam menjalankan cicilan kredit. Tentu saja hal itu terbilang aneh.
“Pada saat kejadian, AS datang dengan mobilnya BM 1726 EH, Toyota Calya dan terlihat buru-buru. Kemudian meminta Kunci mobil saya ke isteri saya dengan alasan mencoba menghidupkan Mesin-nya. Dalam Kunci itu sudah ikut STNK. Tanpa basa-basi, AS langsung tancap gas dan meninggalkan mobilnya sendiri,” beber Herry.
Mobil BM 1712 LS Mitsubishi Kuda milik Herry yang sedang menjalankan kredit selama 2 (Dua) Tahun dan sudah berjalan 9 (Sembilan) bulan berhasil dibawa kabur oleh AS. Sedangkan mobil AS, saat ini dititip di Mapolsek Siak Hulu demi untuk mengamankan BB.
Peristiwa ini dilaporkan korban Herry ke Polsek Siak Hulu pada Sabtu, (30/5/2020) sesuai Nomor: STPDL/197/V/2020/SPKT/RIAU/RES KPR/Siak Hulu, 01 Juni 2020 dan Nomor: SP2HP/197.a/VI/2020/Reskrim, 8 Juni 2020.
Menurut informasi yang diperoleh media ini, saat ini, Pdt.AS melayani di GPDI Eklesia, Jalan/Sp.Libo, Km.13, Kandis, Kab.Siak. Kabarnya, mobil tersebut telah beralih dari tangan ke tangan yang lain, diduga telah dijual AS ke, (Sit). Kemudian Sit menjual lagi ke, (Sin).
Keluarga korban, Erna yang menghubungi media ini via telpon pada Senin (15/6/2020, Pkl 21.01.WIB mengungkapkan bahwa, sesuai info berkembang, mobil tersebut telah dibayar lunas oleh pelaku ke Shorum untuk mendapatkan BPKB. Sebelumnya, pihak penyidik juga meminta Foto Copy BPKB ke korban.
Namun korban tidak bisa menunjukan FC BPKB karena tidak memilikinya. Mengingat bahwa mobil itu masih dalam Kredit. Sedangkan STNK-nya terbawa oleh pelaku. “Bagaimana adik saya menunjukan BPKB ke Polisi, sedangkan mobil saja masih Kredit. Sementara si pelaku meminta uang kepada adik saya Rp24 juta untuk mengembalikan mobil beserta BPKB-nya.
Itu pun tidak dengan cara baik-baik dia berbicara, justeru marah-marah dengan saya. Kalau begini caranya, wajar saja saya menilai dan curiga bahwa, ada yang janggal dalam peristiwa ini. Bagaimana bisa BPKB dikeluarkan oleh pihak Shorum yang bukan atas nama pemilik sesuai STNK. Kami berharap kepada Kapolsek Siak Hulu untuk lebih profesional menangani kasus ini,” kata Erna. (Bob)