
Lubuk Pakam – Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Pengawas Ketenagakerjaan, untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pekerja/buruh atas dugaan pelanggaran ketentuan Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. TSI. Demikian dijelaskan oleh Ali Akbar salah seorang Pengawas yang ditugaskan dalam SPT dimaksud dan dijelaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi atau pemeriksaan kepada PT. TSI Senin mendatang.
Hal ini dikatakan Yudikar Zega, SH selaku kuasa Hukum Novi Christianida kepada wartawan di Pakam, Kamis (18/6/2020).
“Surat SPT sudah ada di tangan kita sambil menunjukan Surat dimaksud,” kata Kuasa Hukum Novi Christianida menirukan penjelasan Ali Akbar.
Yudikar Zega sebagai Kuasa Hukum Novi berterima kasih kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut yang berada di Lubuk Pakam Deli Serdang yang mau merespon Pengaduan Klien kami Novi Christianida atas intimindasi pihak Managemen dengan cara harus membuat surat pengunduran diri baru diberikan upah terhadap Novi dan dugaan pelanggaran hak normatif ter hadap ratusan buruh lainnya sebagaimana pengaduan dari kantor hukum Yudikar Zega, SH dan Rekan. Sebutnya
“Besar harapan kami semua hak-hak klien kami di penuhi . Dan juga laporan kami tentang dugaan pelanggaran hak-hak Normatif dapat ditindak, agar Pekerja/Buruh tidak semakin dirugikanm Harap Yudikar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Novi Christianida (24) yang beralamat di Jl. Rawe 2 Kecamatan Medan Labuhan merupakan Pekerja / Buruh tetap di PT. Toba Surimi Industries di KIM 2 Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara. Sejak tanggal 16 April 2020 Novi Chistianida dilarang bekerja upah tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri. Ungkapnya
” Klien kita dilarang bekerja dan upah tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri”. Sebut Yudikar Zega selaku Kuasa Hukum Novi Christianida di Deli Serdang 18 Juni 2020.
Permasalahan ini merupakan Pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sebelum kami ajukan ke proses hukum yang berlaku, sebagai Kuasa Hukum kami telah melakukan atau melayangkan surat Somasi kepada Pimpinan PT. Toba Surimi Industries Senin 11 Mei 2020, karena tidak ada respon dari pihak Managemen makanya kami sampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. Tegas Yudikar. (* )