Simeulue||Selidikkasus.com – Tak tanggung -tanggung unit PPA, setelah menyerahkan AH(72) kekajari kasus Pencabulan Anak dibawah umur, selanjutnya juga Diserahkan Tersangka RL Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Rabu (17/06).
Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (RL) beserta barang bukti kasus Persetubuhan Anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Simeulue.
Dalam perkara tindak pidana “Persetubuhan Anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
Pada pelaksanaan Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum DEDET DARMADI, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP AGUNG SURYA PRABOWO, S.I.K., yang diwakili Kasat Reskim Inspektur Polisi Dua MUHAMMAD RIZAL, S.E., S.H., Melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan ketika dikonfirmasi oleh Sejumlah Awak Media bersama Paur Humas Polres Simeulue, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 1 (satu) orang Tersangka (RL), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 April 2020.
Kanit PPA Brigadir Risky menjelaskan,” pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib, telah datang Ke Mapolres Simeulue seorang laki-laki berinisial HA dengan tujuan untuk melaporkan Kejadian, telah terjadi Persetubuhan Anak di bawah umur yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial (RL) warga Desa Matanurung Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue di atas satu unit Speed Boat.” Jelas Kanit PPA
“Atas berdasarkan laporan tersebut , pihak SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) Polres Simeulue menerima laporan tersebut dengan nomor Lp.B/06/II/Res.1.24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 26 Januari 2020.
“Kemudian petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan membawa korban sebut saja DONNA(16) untuk dilakukan visum etrefertum ke RSUD Simeulue selanjutnya unit PPA melakukan penyelidikan dan setelah selesai melakukan serangkaian penyelidikan maka penyidik/penyidik pembantu telah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP penyidik/penyidik pembantu meningkatkan status perkara persetubuhan atau pencabulan tersebut ke tahap penyidikan.
Pada tanggal 11 Februari 2020 Penyidik mendapatkan Surat PENETAPAN Ijin Penyitaan dari PENGADILAN NEGERI SINABANG, Surat PENETAPAN IJIN PENYITAAN DARI PENGADILAN NEGERI SINABANG NOMOR 9/Pen.Pid/2020/PN Snb, tanggal 11 Februari 2020 , Kemudian Penyidik/penyidik pembantu Melakukan penyitaan Barang bukti 1(satu) unit Speed Boat KM. MOREY dari tangan pemilik Mr.JHOSHUA JOS WNA Australia tersebut,
Dan selanjutnya kanit PPA melakukan penyidikan terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur tersebut yang di lakukan (RL) 16 Tahun dan setelah di nyatakan lengkap P21 oleh pihak kejaksaan negeri Simeulue pada tanggal 18 april 2020, kemudian pada tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 12.00 wib Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan Pihak Penyidik Kepada Kejaksaan Negeri Simeulue” Pungkas Kanit PPA.
Lap. Helman Koordinator Simeulue