Benar – Benar Sadis Dan Keji!! Seorang anak Durhaka tega Cangkul Ibunya Hingga Tewas Karena Sering Dinasehati.

Selidikkasus.com || Deli Serdang – Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan menggunakan cangkul. Pembunuhan sadis itu terjadi di Dusun II, Desa Bangun Rejo, Gang Selamat, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, (16/06/2020) malam.

Anak durhaka tersebut berinisial HS (43). HS nekat membunuh orang yang telah melahirkannya, lantaran diduga sakit hati setelah dinasehati korban.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandangi melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban atas nama Suparti dan pelaku merupakan anak kandungnya.

“Kronologis kejadian pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.30 WIB saksi Warso (suami korban) berangkat dari rumah menuju Masjid Al Badar di  Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan, Tanjung Morawa Kabupaten, Deliserdang untuk menunaikan ibadah shalat Magrib dan Isya,” kata Kompol Firdaus. Rabu (17/06/2020).

Dijelaskan Firdaus, sekitar pukul 20.10 WIB saksi Warso berkunjung ke rumah keponakan yang berada di Gang Buntu di Dusun II Desa Bangun Rejo. Dan sekitar pukul 20.35 WIB saksi Warso kembali ke rumah dan melihat rumah dalam keadaan terkunci.

Kemudian lanjut Kompol Firdaus, Warso mengetok pintu rumah mereka. Kemudian pelaku HS membuka pintu, saksi Warso memeriksa korban di dalam kamar tidur dan kamar mandi.

“Selanjutnya saksi Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap dan saksi Warso menyenter menggunakan senter mancis dan menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah,” sebut Kompol Firdaus.

Mendapat adanya informasi adanya diduga pembunuhan, personel Satreskrim Polresta Deliserdang pun langsung turun ke TKP dan langsung berhasil mengamankan tersangka.

“Jadi hasil interogasi, setelah pelaku sampai di rumah selepas pulang dari sawah dan merasa capek. Korban  memarahi pelaku dengan nada tinggi, pelaku  tidak terima dimarahi korban dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi diatas mata dan belakang telinga sebelah kanan,” ungkap Kompol Firdaus.

Atas perbuatannya sebut Kompol  Firdaus, pelaku yang merupakan anak kandung korban mengakui perbuatannya. Dan terancam pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

“Adapun barang bukti turut diamankan satu buah cangkul dan satu buah centong nasi,” pungkas Kompol Firdaus Mengakhiri Wawancara.
Lip (Septian)