Pemko Pekanbaru Beri Harapan Kepada Pemilik Lahan, KTTI di Tenayan

Pekanbaru-selidikkasus.com
Setelah sekian Tahun diperjuangkan oleh pengurus Kelompok Tani Tenayan Indah (KTTI) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, akhirnya, Pemko Pekanbaru memberikan harapan baru kepada KTTI untuk menindaklanjuti secara bersama-sama mengurus Lahan di Tenayan itu hingga selesai.

Dalam pertemuan di kantor Lurah Tenayan Industri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (15/6/2020), Pkl 10.00.WIB hingga selesai. Pemko Pekanbaru melalui Lurah Tenayan Industri, M.S Chandra.W, SH mengadakan pertemuan antara pengurus KTTI bersama Penasehat Hukum-nya.

Dari pihak perusahaan PT.Medco Ratch Power Riau sebagai pemilik proyek Pembangunan PLTGU, Sigit Cs dan dari PT.HK, Putu serta dari Lote, Limpi juga hadir dalam pertemuan tersebut. Dari KTTI sediri langsung dihadiri oleh Ketua, Tengku Said Usman beserta beberapa Anggota KTTI. Babinsa Lurah setempat, Serda.Susanto juga hadir.

Dalam paparan Lurah Tenayan Idustri, Chandra mengatakan, setelah pertemuan hari ini akan kembali dilakukan pertemuan berikutnya antara KTTI bersama PH-nya, pihak Pemko Pekanbaru bersama Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hasil pertemuan hari ini cukup baik, intinya kita beri peluang kepada KTTI untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Lurah Tenayan Industri.

Lurah juga mengingatkan kepada pihak perusahaan yang sedang menjalankan operasionalnya di atas Lahan yang diklaim miliknya KTTI, agar memberikan peluang seluas-luasnya kepada tenaga kerja lokal dan tidak untuk jatah atau kepentingan “preman” saja.

“Saya minta kepada perusahaan supaya tenaga kerja lokal seperti Anggota KTTI dan warga tempatan untuk diprioritaskan menjadi tenaga kerja di perusahaan yang sedang menjalankan operasional proyek di kawasan itu. Bukan diberi jatah kepada preman, jarena itu bukan untuk menyelesaikan masalah,” tegas Chandra.

Sementara tim PH KTTI, Pandapotan Marpaung, SH (Advocate) bersama rekannya, Hendra Marpaung, SH menilai hasil pertemuan itu bahwa, pertemuan ini merupakan tindak lanjut Somasi yang pihaknya layangkan terhadap PT. Medco Ratch Power Riau sebagai pemilik proyek pembangunan PLTGU di tenayan raya.

Sebahagian bangunan kantor kontraktornya berada di atas tanah milik klien-nya yakni Kelompok Tani Tenayan Indah. “Kami cukup senang dengan pertemuan tadi karena akhirnya dapat duduk bersama dengan pihak perusahaan dan Pemko Pekanbaru. Hasil pertemuan ini cukup baik dan memberi harapan kepada kami bahwa permasalahan tentang lahan di lokasi tersebut dapat diselesaikan.

Pihak Pemko mengatakan, mereka sedang mendata pihak-pihak yang merasa memiliki tanah di kawasan tersebut agar dapat dicocokkan dengan data yg dimiliki oleh Pemko. Pihak Pemko berharap kita dapat duduk bersama dengan pihak Pemko dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru selaku Pengacara Negara yang ditunjuk oleh Pemko untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kelompok Tani Tenayan Indah pada prinsipnya sangat mendukung pembangunan yang dilakukan di Bumi Lancang Kuning, khususnya Pekanbaru, karena demi kepentingan org banyak, namun jangan sampai juga menyakiti atau mengambil hak-hak masyarakat yang seharusnya milik mereka.

Dalam hal ini KTTI adalah penguasa dan penggarap yang sah di kawasan tersebut karena merekalah yang dari Tahun 80an membuka hutan tersebut, dan bukti kepemilikannya berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) lengkap, ada pada kita.

Perlu digaris bawahi, Anggota KTTI yang dahulu membuka lahan tersebut, sudah ada yang meninggal Dunia, sehingga sebahagian kepemilikannya di lahan tersebut telah beralih ke anak, bahkan cucu Anggota KTTI tersebut,” kata Pandapotan kepada media ini usai pertemuan tersebut.

Pihaknya menambahkan, sangat berharap ada penyelesaian yang baik atas permasalahan kepemilikan tanah di kawasan tersebut, khususnya yang menyangkut Pemko Pekanbaru dan KTTI.

“Kita dari kantor Pengacara Pandapotan Marpaung, S.H and Partners akan terus mengawal permasalahan ini, agar hak-hak KTTI yang notabene adalah Putra Putri Daerah Tanah Melayu Riau ini dapat mereka dapatkan,” tutupnya. (Ozi)